Kondisi Anak-anak yang Prihatin jadi Korban Mesum
Agen AduQ - Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus video asusila anak di bawah umur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Saat ini, ketiga anak yang menjadi korban yaitu DN (9 tahun), SP (11 tahun) dan RD (9 tahun) masih dalam proses pemulihan oleh pihak P2TP2A.
Kini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka diantaranya, SM alias Cici berperan sebagai perekrut perempuan, A alias Intan sebagai pemeran wanita dan merekrut korban anak-anak, IO alias Imel berperan sebegai perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video asusila itu.
Mereka juga dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun. Selanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana 6 tahun.
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.