RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

Mengapa Keponakan bisa dijadikan oleh KPK sebagai Tersangka E-KTP ?


Agen AduQ - Menurut Agus, Irvanto dan Oka diduga bersama dengan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan korporasi terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Agus menyebut bahwa Irvanto selaku bos PT Mukarabi Sejahtera diduga menerima uang terkait dengan proyek e-KTP sebesar US$3,5 juta. Dia juga terlibat dalam proses pembahasan proyek e-KTP.

"Dan ikut beberapa kali di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang e-KTP. Konsorsium Murakabi walau kalah diduga perwakilan Setya Novanto," kata Agus.

Sementara, Made Oka diduga melalui perusahaannya yakni PT Delta Energy, membantu menampung uang tersebut.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.