Facebook telah Patuhi Indonesia dengan Jawaban yang diberikan Surat oleh Kominfo
Untuk proses audit internal, Semuel mengatakan, Facebook masih melakukannya. Media sosial besutan Mark Zuckerberg itu berjanji akan menginformasikan perkembangan proses tersebut kepada Kementerian Kominfo.
Surat balasan ini menjadi surat tambahan balasan Surat Peringatan II yang diminta Kementerian Kominfo. Salah satu yang menjadi sorotan dalam surat peringatan itu adalah adanya aplikasi pihak ketiga yang mirip dengan yang dikembangkan Cambridge Analytica, yaitu Agregate IQ dan CubeYou.
Kominfo juga menuntut Facebook untuk menutup sejumlah aplikasi yang dikelola pihak ketiga dan memiliki hubungan dengan kasus penyalahgunaan yang dilakukan Cambridge Analytica.
Setelah Facebook menjawab surat pertama tersebut, Kominfo merasa belum puas dengan respons Facebook. Kominfo melayangkan surat peringatan kedua kepada Facebook Indonesia pada Rabu 11 April 2018.
Dalam surat tersebut, Kominfo meminta Facebook untuk kembali memberikan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.