Pengerebekkan Kebun Ganja di Kota Malang oleh Polisi
Agen BandarPoker - Polres Malang Kota menangkap jaringan petani ganja di sebuah rumah di Jalan Raya Srani, Pakis, Kabupaten Malang. Saat penggerebekan polisi menemukan 37 pohon ganja siap panen.
"Jadi ganja ditanam di rumah milik HQ. Sebenarnya dia disuruh menunggu rumah itu, karena itu milik pamannya. Tapi sama pelaku halaman belakang rumah digunakan untuk menanam ganja," ujar Asfuri.
37 bibit ganja ditanam dihalaman belakang rumah seluas 3x4 meter. Pengakuan tersangka bibit ganja telah ditanam sejak setahun terakhir. Dalam setahun, tersangka mampu memanen ganja dua kali.
Selain mengamankan bibit dan pohon ganja, polisi juga menyita satu bungkus ganja besar dan satu ikat ranting ganja dengan berat hampir satu kilogram ganja kering siap edar.
"Empat tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Asfuri.
"Mereka ini belajar otodidak, dimulai dari pemakai, punya bibit ganja ditanam dan dipindah ke pot. Untuk masyarakat kami imbau jangan mencoba menanam pohon ganja, jika ada informasi mohon di laporkan," ujar Asfuri.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.