RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

Pembunuhan Terhadap Kasir PT Dwi Tunggal, 2 Orang Yang Menjadi Tersangka Dalam Pembunuhan Ini


Agen Capsun - Minuman keras diduga kuat menjadi pemicu dua remaja berinisial RD (18) dan AM (17), tega membunuh dan merampok Murni Sitorus alias Murni, kasir PT Dwi Tunggal Jaya Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang leasing, Minggu (6/5/2018) dinihari kemarin. 

Kedua pelaku berhasil diringkus petugas Polsek Firdaus, Polres Sergai dan tim dari Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu dari daerah Pasaman, Senin (7/5/2018). 

Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian, didampingi Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, Kasubdit Jahtanras Poldasu, AKBP Maringan Simajuntak dan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengungkapan tersebut setelah melalui penyelidikan, kerjasama personel dan alat bukti. 

“Peristiwa berawal pada Sabtu malam, kedua tersangka minum di salah satu kafe di Desa Firdaus. Karena tidak mempunyai uang untuk membayar minuman, kedua tersangka pada Minggu 6 Mei, dinihari meninggalkan keretanya di kafe sebagai jaminan,” beber Kombes Andi Rian kepada wartawan, Selasa (8/5/2018) siang. 

“Pelaku R yang bekerja sebagai cleaning service di PT Dwi Tunggal Jaya Lestari naik ke lantai tiga kantor tersebut. Korban yang tinggal di kantor tersebut langsung dibunuh dan mengambil uang korban,” lanjutnya. 

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat kondisi korban dengan luka tusuk pada bagian perut dan paha korban. Tak sampai di situ saja, kamar dan lemari pakaian korban juga sudah berserakan. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian mengarah kepada RD dan AM. Kemudian kita mendatangi alamat R dan AM dan menginterograsi keduanya. Keduanya mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tidak memiliki biaya untuk membayar uang minuman keras yang telah diminumnya,” ujar Kombes Pol Andi Rian SIK kepada Agen Capsun

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit Hp merek Oppo A57 milik korban, Hp Nokia E63 milik korban, HP Andromax milik tersangka R, pakaian yang dibawa pelaku, satu bilah pisau bergagang plastik dalam keadaan retak, tas, uang Rp1 juta dan kreta Jupiter MX milik tersangka. 

“Kedua tersangka melanggar pasal 340 subs 338 KUHPidana,” 

Sementara itu, Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Pasaribu, menambahkan bahwa untuk kasus ini, pihaknya akan melakukan pengembangan ke mana saja uang korban digunakan oleh tersangka. Pasalnya, diketahui korban kehilangan uang berkisar Rp3,5 juta. 

“Akan kita periksa pemilik kafe di mana tersangka minum dan sempat meninggalkan sepeda motornya itu. Karena diduga uang milik korban dipakai untuk sempat ditinggalkannya dikafe,” 

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.