Seorang Wanita Menyesal Karna Sudah Menculik Anak Tetangganya, Dan Ia Rela Di Hukum Mati Atas Perbuatannya Itu

Bandar Poker - JM (43), wanita yang melakukan penculikan terhadap bayi Aditya Hamizan Purnomo mengakui menyesali perbuatannya. Dia pun meminta maaf kepada keluarga bayi Aditya.
Wanita tiga anak dan dua suami itu pun mengaku pasrah akan hukuman yang akan diterimanya. Dia mengaku sudah melakukan kesalahan besar karena menculik bayi tetangganya.
"Saya sudah pasrah, dihukum mati juga saya terima. Saya udah salah besar. Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya dihukum apapun saya terima," akunya
JM mengaku tidak mampu harus jauh dari anak. Karena saat ini dirinya mendekam di sel Polresta Depok.
"Saya merasakan ini jauh dari anak bagaimana rasanya. Saya kemarin seperti kemasukan setan gitu tidak memikirkan bagaimana rasanya," ucapnya terisak.
Alasan dirinya menculik pun karena ingin mendapatkan kasih sayang dari suami keduanya. Dia mengaku tidak ada niat untuk menjual bayi tersebut pada orang lain.
"Kalau mau jual (bayi) ngapain saya beli perlengkapan kayak gini," akunya.
Sebelum menculik, JM sudah melakukan pemantauan sebelumnya. Karena rumah pelaku tidak jauh dari rumah korban sehingga dia sudah memahami situasinya.
"Dia (korban) kan baru juga ngontrak di situ," katanya kepada Bandar Poker
Akibat perbuatannya, JM harus berpisah dengan ketiga anak dan suaminya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut



Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.