AGEN BANDAR Q - Divonis Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur
AGEN BANDAR Q - Divonis Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur
AGEN BANDAR Q - Divonis Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan melalui Hakim Ketua Akhmad Jaini, memutus gembong teroris Aman Abdurrahman bersalah dan dihukum mati. Namun. Aman justru sujud syukur sesaat setelah hukuman mati tersebut.
Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme, salah satunya adalah aksi bom Thamrin pada tahun 2016.
"Mengadili Aman Abdurahman, terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatugkan pidana Aman Abdurahman dengan Pidana Mati," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Setelah hakim mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali, Aman langsung beranjak dari kursi terdakwa dan sujud syukur menghadap majelis hakim.
Entah alasan apa yang membuat Aman melakukan hal tersebut. Namun, sebelum persidangan pengacara Aman sempat menyatakan kliennya akan sujud syukur bila hakim menerima tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum.
"Kalau memang vonis mati seperti itu, saya (Aman Abdurrahman) akan sujud syukur," kata pengacara Aman Abdurrahman mengutip pernyataan kliennya itu.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.