AGEN BANDAR Q - Mantan Perwira AS Difitnah Menjadi Mata-Mata China
AGEN BANDAR Q - Mantan Perwira AS Difitnah Menjadi Mata-Mata China
AGEN BANDAR Q - Seorang mantan perwira intelijen Amerika Serikat (AS) muncul di pengadilan tinggi di kota Seattle, negara bagian Washington, karena dituduh melakukan kegiatan mata-mata untuk pemerintah China.
Ron Rockwell Hansen (58), nama mantan perwira tersebut, ditangkap oleh FBI pada Sabtu, 2 Mei 2018, dalam perjalanan ke Bandara Seattle untuk penerbangan ke China.
Dikutip dari KARTUCERDAS.NET pada Selasa (5/6/2018), Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Hansen berusaha menyampaikan informasi, dan menerima setidaknya US$ 800.000 (sekitar Rp 11,1 miliar) sebagai agen mata-mata untuk China.
Dia menyetujui tawaran hakim untuk dikembalikan ke daerah asalnya di negara bagian Utah, guna mempertanggungjawabkan aksi mata-mata ilegal yang dilakukannya.
Hansen, yang merupakan warga Kota Syracuse, Utah, dituduh berusaha mengumpulkan, atau memberikan, informasi pertahanan nasional Amerika Serikat untuk membantu pemerintah asing.
Ia dikenai 15 tuduhan, termasuk di antaranya adalah bertindak sebagai agen asing yang tidak terdaftar untuk China, penyelundupan uang dalam jumlah besar, penataan transaksi keuangan dan penyelundupan barang dari AS.
Jika terbukti melakukan spionase, Hansen akan menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Asisten Jaksa Agung, John Demers, menyebut tindakan mata-mata yang diduga dilakukan oleh Hansen merupakan"pengkhianatan terhadap keamanan negara" , dan "penghinaan terhadap mantan rekan-rekannya di komunitas intelijen" Amerika Serikat.
AGEN BANDAR Q - Mantan Perwira AS Difitnah Menjadi Mata-Mata China
AGEN BANDAR Q - Seorang mantan perwira intelijen Amerika Serikat (AS) muncul di pengadilan tinggi di kota Seattle, negara bagian Washington, karena dituduh melakukan kegiatan mata-mata untuk pemerintah China.
Ron Rockwell Hansen (58), nama mantan perwira tersebut, ditangkap oleh FBI pada Sabtu, 2 Mei 2018, dalam perjalanan ke Bandara Seattle untuk penerbangan ke China.
Dikutip dari KARTUCERDAS.NET pada Selasa (5/6/2018), Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Hansen berusaha menyampaikan informasi, dan menerima setidaknya US$ 800.000 (sekitar Rp 11,1 miliar) sebagai agen mata-mata untuk China.
Dia menyetujui tawaran hakim untuk dikembalikan ke daerah asalnya di negara bagian Utah, guna mempertanggungjawabkan aksi mata-mata ilegal yang dilakukannya.
Hansen, yang merupakan warga Kota Syracuse, Utah, dituduh berusaha mengumpulkan, atau memberikan, informasi pertahanan nasional Amerika Serikat untuk membantu pemerintah asing.
Ia dikenai 15 tuduhan, termasuk di antaranya adalah bertindak sebagai agen asing yang tidak terdaftar untuk China, penyelundupan uang dalam jumlah besar, penataan transaksi keuangan dan penyelundupan barang dari AS.
Jika terbukti melakukan spionase, Hansen akan menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Asisten Jaksa Agung, John Demers, menyebut tindakan mata-mata yang diduga dilakukan oleh Hansen merupakan"pengkhianatan terhadap keamanan negara" , dan "penghinaan terhadap mantan rekan-rekannya di komunitas intelijen" Amerika Serikat.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.