AGEN BANDARQ - Dalam Hitungan Jam, 2 Pemain Narkoba ‘Diambil’ dari Tempat yang Sama
AGEN BANDARQ - Dalam Hitungan Jam, 2 Pemain Narkoba ‘Diambil’ dari Tempat yang Sama
AGEN BANDARQ - Dua terduga pemain narkoba jenis sabu–masing-masing pengedar dan kurir–’diambil’ personel Satuan Narkoba Polres Siantar dari Jalan Patimura No 10 Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (29/8/2018) sekira pukul 21.00 Wib.
Robi Sugara (29), warga Jalan Patimura No 10 Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Sandi Sanjaya alias Kakang (24), warga Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi No 20 Kelurahan Pardomuan
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya, jika di Jalan Patimura Ujung ada salah satu rumah digunakan untuk menggunakan sabu.
“Atas informasi itu, kita melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, ditemukan Robi Sugara sedang berdiri di depan rumahnya. Saat itu juga petugas melakukan langsung melakukan penangkapan terhadap Robi Sugara,” kata Erwin, Sabtu (1/9/2018).
Dari tangan Robi Sugara, polisi mengamankan 2 paket sabu sebera 0,60 gram, 1 tas sandang warna coklat berisi timbangan digital, buku notes, 3 sendok dari pipet, gunting, 1 bungkus plastik klip, mancis, alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone merk Nokia.
Lanjut Erwin, berselang 1 jam, personel Sat Narkoba kembali mengamankan Sandi Sanjaya dari tempat yang sama.
Dari dalam topi Sandi, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,30 gram, topi warna biru tua, HP merk Strawberry warna putih, dompet warna coklat berisi uang Rp150 ribu dan sepeda motor Honda Beat, BK 5771 WAH.
Kepada petugas yang menginterogasi, kedua pria itu mengakui barang haram itu milik mereka.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong Kantor Sat Narkoba Polres Siantar penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
AGEN BANDARQ - Dalam Hitungan Jam, 2 Pemain Narkoba ‘Diambil’ dari Tempat yang Sama
AGEN BANDARQ - Dua terduga pemain narkoba jenis sabu–masing-masing pengedar dan kurir–’diambil’ personel Satuan Narkoba Polres Siantar dari Jalan Patimura No 10 Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (29/8/2018) sekira pukul 21.00 Wib.
Robi Sugara (29), warga Jalan Patimura No 10 Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Sandi Sanjaya alias Kakang (24), warga Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi No 20 Kelurahan Pardomuan
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya, jika di Jalan Patimura Ujung ada salah satu rumah digunakan untuk menggunakan sabu.
“Atas informasi itu, kita melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, ditemukan Robi Sugara sedang berdiri di depan rumahnya. Saat itu juga petugas melakukan langsung melakukan penangkapan terhadap Robi Sugara,” kata Erwin, Sabtu (1/9/2018).
Dari tangan Robi Sugara, polisi mengamankan 2 paket sabu sebera 0,60 gram, 1 tas sandang warna coklat berisi timbangan digital, buku notes, 3 sendok dari pipet, gunting, 1 bungkus plastik klip, mancis, alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone merk Nokia.
Lanjut Erwin, berselang 1 jam, personel Sat Narkoba kembali mengamankan Sandi Sanjaya dari tempat yang sama.
Dari dalam topi Sandi, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,30 gram, topi warna biru tua, HP merk Strawberry warna putih, dompet warna coklat berisi uang Rp150 ribu dan sepeda motor Honda Beat, BK 5771 WAH.
Kepada petugas yang menginterogasi, kedua pria itu mengakui barang haram itu milik mereka.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong Kantor Sat Narkoba Polres Siantar penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.