AGEN BANDARQ - Selama Sebulan, Polrestabes Medan Tangkap 10 Tersangka dan Amankan 11 Kg Sabu
AGEN BANDARQ - Selama Sebulan, Polrestabes Medan Tangkap 10 Tersangka dan Amankan 11 Kg Sabu
AGEN BANDARQ - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 10 tersangka dari 5 tempat berbeda, dengan total barang bukti 11 kilogram sabu-sabu.
Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, menerima informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam pemaparan hasil tangkapan di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur Medan Maimun, Sabtu (1/9/2018).
Pengungkapan pertama, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap Lukman (38), warga Jalan Jendral Sudirman No 5, Kelurahan Wajok Kecamatan Pattunuang, Kota Makassar dan teman wanitanya, Eka Wirawati (35), warga Jalan Jenderal Sudirman, Desa Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira jam 23.30 wib, di Lokasi Keberangkatan Bandara Kuala Namo Internasional, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
Dari kedua orang itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 kg sabu-sabu yang dimasukkan dalam kemasan makanan ringan merk Garuda.
“Khusus untuk kasus sabu yang 4 kilogram, dari hasil penyelidikan awal merupakan jaringan Medan-Makassar. Tersangka, mengaku disuruh oleh ACO (DPO) untuk menjemput sabu tersebut dari Medan lalu dibawa ke Makassar dengan upah sebesar Rp20 juta per kilogramnya. Uang akan diterima apabila sabu tersebut sampai ditangan ACO,” jelas Kapolrestabes Medan.
Sehari kemudian, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, dan menangkap Hendrik Safrizal Nasution (36), warga Jalan Padang Matinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
“Tersangka ini bersama barang buktinya kita tangkap di Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat,” jelas Kombes Dadang.
Selanjutnya polisi juga berhasil menyita narkoba jenis Shabu seberat 1 Kilogram, dan menangkap Nurbaiti (31), perempuan asal Jalan Balee Manyang, Kelurahan Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Ibu rumah tangga ini diringkus di Bandara Kualanamu, Jalan Bandara Kualanamu, Deliserdang. Polisi menemukan dan menyita 1 kg sabu yang disimpan dalam koper yang dibawanya.
Dalam pengungkapan selama sebulan terakhir ini, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 5 kilogram dari 2 orang yang ditangkap dari 2 tempat berbeda di kota Medan.
Mereka adalah, Zoelkarnain (51) warga Jalan Kongsi, Gang Leman Harahap, Komplek Pesantren, Desa Marindal, Kecamatan Petumbak.
Zoelkarnain ditangkap pada 19 Agustus 2018 jam 15.00 Wib, di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan temannya, Prana Citra (41), warga Jalan Gurilla, Gang, Pasundan Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap di kawasan rumahnya.
“Kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkoba Sumut – Aceh,” bilangnya.
Di samping mengungkap kasus menonjol, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil melakukan pengungkapan di 5 wilayah prioritas kampung narkoba di Medan.
Salah satunya adalah Jalan Mangkubumi sebanyak 33 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang dan barang bukti 15,63 gram sabu, 1 gram ganja dan 67 butir pil ekstasi.
Adapun 4 tersangka dari 33 kasus yang berhasil diamankan di antaranya adalah, Rahul Roy (22), warga Jalan Mangkubumi, Muhammad Ibnu Lubis (24) dan SR (14)–keduanya warga Jalan, Gaharu Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Selain itu, polisi juga menangkap Muhammad Andi alias Bisma (57), warga Jaln Nangka, Gang Sepakat, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan.
“Keempat tersangka ini ditangkap pada saat petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melaksanakan razia di wilayah prioritas narkoba, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,73 gram dan 22 butir ekstasi,” pungkas Kombes Dadang.
AGEN BANDARQ - Selama Sebulan, Polrestabes Medan Tangkap 10 Tersangka dan Amankan 11 Kg Sabu
AGEN BANDARQ - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 10 tersangka dari 5 tempat berbeda, dengan total barang bukti 11 kilogram sabu-sabu.
Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, menerima informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam pemaparan hasil tangkapan di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur Medan Maimun, Sabtu (1/9/2018).
Pengungkapan pertama, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap Lukman (38), warga Jalan Jendral Sudirman No 5, Kelurahan Wajok Kecamatan Pattunuang, Kota Makassar dan teman wanitanya, Eka Wirawati (35), warga Jalan Jenderal Sudirman, Desa Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira jam 23.30 wib, di Lokasi Keberangkatan Bandara Kuala Namo Internasional, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
Dari kedua orang itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 kg sabu-sabu yang dimasukkan dalam kemasan makanan ringan merk Garuda.
“Khusus untuk kasus sabu yang 4 kilogram, dari hasil penyelidikan awal merupakan jaringan Medan-Makassar. Tersangka, mengaku disuruh oleh ACO (DPO) untuk menjemput sabu tersebut dari Medan lalu dibawa ke Makassar dengan upah sebesar Rp20 juta per kilogramnya. Uang akan diterima apabila sabu tersebut sampai ditangan ACO,” jelas Kapolrestabes Medan.
Sehari kemudian, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, dan menangkap Hendrik Safrizal Nasution (36), warga Jalan Padang Matinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
“Tersangka ini bersama barang buktinya kita tangkap di Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat,” jelas Kombes Dadang.
Selanjutnya polisi juga berhasil menyita narkoba jenis Shabu seberat 1 Kilogram, dan menangkap Nurbaiti (31), perempuan asal Jalan Balee Manyang, Kelurahan Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Ibu rumah tangga ini diringkus di Bandara Kualanamu, Jalan Bandara Kualanamu, Deliserdang. Polisi menemukan dan menyita 1 kg sabu yang disimpan dalam koper yang dibawanya.
Dalam pengungkapan selama sebulan terakhir ini, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 5 kilogram dari 2 orang yang ditangkap dari 2 tempat berbeda di kota Medan.
Mereka adalah, Zoelkarnain (51) warga Jalan Kongsi, Gang Leman Harahap, Komplek Pesantren, Desa Marindal, Kecamatan Petumbak.
Zoelkarnain ditangkap pada 19 Agustus 2018 jam 15.00 Wib, di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan temannya, Prana Citra (41), warga Jalan Gurilla, Gang, Pasundan Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap di kawasan rumahnya.
“Kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkoba Sumut – Aceh,” bilangnya.
Di samping mengungkap kasus menonjol, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil melakukan pengungkapan di 5 wilayah prioritas kampung narkoba di Medan.
Salah satunya adalah Jalan Mangkubumi sebanyak 33 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang dan barang bukti 15,63 gram sabu, 1 gram ganja dan 67 butir pil ekstasi.
Adapun 4 tersangka dari 33 kasus yang berhasil diamankan di antaranya adalah, Rahul Roy (22), warga Jalan Mangkubumi, Muhammad Ibnu Lubis (24) dan SR (14)–keduanya warga Jalan, Gaharu Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Selain itu, polisi juga menangkap Muhammad Andi alias Bisma (57), warga Jaln Nangka, Gang Sepakat, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan.
“Keempat tersangka ini ditangkap pada saat petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melaksanakan razia di wilayah prioritas narkoba, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,73 gram dan 22 butir ekstasi,” pungkas Kombes Dadang.





Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.