RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

AGEN BANDARQ - Viral Pesan Berantai Polisi Gelar Razia Khusus Kendaraan Mati Pajak, Ini Jawaban Polda Sumut

AGEN BANDARQ - Viral Pesan Berantai Polisi Gelar Razia Khusus Kendaraan Mati Pajak, Ini Jawaban Polda Sumut

AGEN BANDARQ - Viral Pesan Berantai Polisi Gelar Razia Khusus Kendaraan Mati Pajak, Ini Jawaban Polda Sumut


AGEN BANDARQ - Polisi dikabarkan akan melakukan razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Menurut informasi yang beredar di grup WhatsApp razia ini akan dimulai pada 1 Oktober 2018.

Razia ini juga dilakukan karena ada ratusan ribu kendaraan baik motor maupun mobil yang belum bayar pajak kendaraan.

Terkait masalah ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dengan tegas menampik kabar tersebut. Ia mengatakan, kabar yang tersebar secara berantai melalui aplikasi whatsapp tersebut merupakan kabar hoax.

"Nggak benar, hoax kabar itu," katanya, kepada wartawan, Senin (1/10/2018).

Dalam pesan yang tersebar itu disebutkan, jika Pemda, Dishub bekerjasama dengan Polri akan menggelar razia pajak STNK mobil dan motor diseluruh Kabupaten, Kotamadya, dan Provinsi diseluruh Indonesia.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin. Sedangkan untuk bayar derek dan parkir, dalam sehari akan dikenakan tarif Rp 400 ribu.

Dikatakan Tatan, dalam pesan hoax itu juga disampaikan jika razia digelar pada pagi hari pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, siang hari pukul 14.00 - 17.00 WIB, dan malam hari pukul 20.00 - 24.00 WIB.

Razia ini juga dilakukan secara gabungan dengan Polsek dan Polres seluruh Indonesia.

"Kita dari Kepolisian tidak ada melakukan razia seperti yang disebutkan dalam berita hoax tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, informasi hoax serupa juga pernah terjadi Januari dan Juli 2018 lalu. Kabar ini sebelumnya, juga dibantah oleh Polri.

Postingan ini muncul setelah kisah seorang pengendara bernama Muhammad Syachrudin ditilang petugas kepolisian di jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Kamis (27/9/2018).

Meski membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) lengkap, Syachrudin ditilang karena petugas mendapati pajak kendaraan miliknya lewat jatuh tempo pembayaran sejak 2017 lalu.

Namun Syachrudin tidak menerima alasan penilangan polisi karena ia merasa polisi tidak memiliki hak mengurusi masalah pajak.

Sembari merekam petugas kepolisian, Syachrudin berargumen namun polisi tetap melakukan penindakan dan menahan SIM miliknya.

Akhir cerita, Syachrudin pergi meninggalkan lokasi dengan SIM ditahan petugas kepolisian namun tidak mengambil surat tilang.

Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan.

Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Mengenai hal ini, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan berulang kali mengenai diskresi petugas di lapangan serta peraturan undang-undang yang mengatur tugas kepolisian mengenai penindakan dokumen kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.

Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2.

Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Pada ayat 3, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun. Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Jangan menunggu sampai ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.