AGEN BANDARQ - Zailani Dipukuli dan Ditelanjangi Warga di Jalan Denai Setelah Gagal Jambret Ibu Muda
AGEN BANDARQ - Zailani Dipukuli dan Ditelanjangi Warga di Jalan Denai Setelah Gagal Jambret Ibu Muda
AGEN BANDARQ - Zailani Nasution (22) digebuki dan ditelanjangi warga di Jalan Denai, Kelurahan Tegalsari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Senin (1/10/2018) sore.
Ia diamuk warga lantaran menjambret kalung seorang ibu-ibu muda bernama Suci Pratiwi (21) di Jalan Bromo Gang Panjang, Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Setelah kondisinya setengah babak belur, Zailani kemudian diserahkan kepada petugas patroli Polsek Medan Area yang melintas di kawasan tersebut.
Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi membenarkan perihal telah diamankannya pemuda pengangguran warga kawasan Pusat Industri Kecil, Jalan Menteng VII Gang Rahmat, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, ini.
Dikatakannya, penjambretan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.45 WIB, Senin (1/10/2018).
Saat itu korban, Suci Pratiwi (21), ibu rumah tangga warga Jalan Bromo Gang Aman, Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, sedang melintas di Jalan Bromo Gang Panjang, Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba Suci dipepet oleh sepeda motor Yamaha Mio yang ditumpangi Zailani dan seorang rekannya. Kalung yang ada di leher Suci ditarik paksa. Setelah beroleh kalung milik Suci, Zailani dan rekannya tancap gas alias melarikan diri.
Kaget, Suci spontan berteriak. Warga yang mendengar teriakan Suci pun mengejar. Di Jalan Denai, pelarian Zailani terhenti. Ia yang berposisi duduk di boncengan sukses 'diambil' warga dari atas sepeda motor.
Sementara rekannya, bernama Romi, berhasil kabur bersama kalung hasil jambretan. Alhasil, Zailani pun jadi bulan-bulanan massa.
"Saat kalungnya dijambret, korban langsung teriak 'rampok, rampok', sehingga mengundang perhatian warga. Sempat terjadi kejar-kejaran antara warga dan pelaku. Namun di kawasan Jalan Denai, salah satu pelaku berhasil ditangkap," kata Kristian, Selasa (2/9/2018).
Akibat perbuatannya, Zailani kini meringkuk di lantai sel tahanan Mapolsek Medan Area. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
AGEN BANDARQ - Zailani Dipukuli dan Ditelanjangi Warga di Jalan Denai Setelah Gagal Jambret Ibu Muda
AGEN BANDARQ - Zailani Nasution (22) digebuki dan ditelanjangi warga di Jalan Denai, Kelurahan Tegalsari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Senin (1/10/2018) sore.
Ia diamuk warga lantaran menjambret kalung seorang ibu-ibu muda bernama Suci Pratiwi (21) di Jalan Bromo Gang Panjang, Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Setelah kondisinya setengah babak belur, Zailani kemudian diserahkan kepada petugas patroli Polsek Medan Area yang melintas di kawasan tersebut.
Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi membenarkan perihal telah diamankannya pemuda pengangguran warga kawasan Pusat Industri Kecil, Jalan Menteng VII Gang Rahmat, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, ini.
Dikatakannya, penjambretan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.45 WIB, Senin (1/10/2018).
Saat itu korban, Suci Pratiwi (21), ibu rumah tangga warga Jalan Bromo Gang Aman, Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, sedang melintas di Jalan Bromo Gang Panjang, Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba Suci dipepet oleh sepeda motor Yamaha Mio yang ditumpangi Zailani dan seorang rekannya. Kalung yang ada di leher Suci ditarik paksa. Setelah beroleh kalung milik Suci, Zailani dan rekannya tancap gas alias melarikan diri.
Kaget, Suci spontan berteriak. Warga yang mendengar teriakan Suci pun mengejar. Di Jalan Denai, pelarian Zailani terhenti. Ia yang berposisi duduk di boncengan sukses 'diambil' warga dari atas sepeda motor.
Sementara rekannya, bernama Romi, berhasil kabur bersama kalung hasil jambretan. Alhasil, Zailani pun jadi bulan-bulanan massa.
"Saat kalungnya dijambret, korban langsung teriak 'rampok, rampok', sehingga mengundang perhatian warga. Sempat terjadi kejar-kejaran antara warga dan pelaku. Namun di kawasan Jalan Denai, salah satu pelaku berhasil ditangkap," kata Kristian, Selasa (2/9/2018).
Akibat perbuatannya, Zailani kini meringkuk di lantai sel tahanan Mapolsek Medan Area. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.