RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

AGEN BANDARQ - Bejat, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya Sejak Masih TK

Bejat, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya Sejak Masih TK

Bejat, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya Sejak Masih TK


AGEN BANDARQ - Bejat, itulah kata yang pantas disematkan ke Poniman Halimsanto (32), warga Banyuwangi. Pria ini tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Parahnya, perbuatan itu dilakukan selama bertahun-tahun sejak anaknya masih bersekolah di Taman Kanak-kanak (TK).

Selama kurun waktu 5 tahun, korban terus menjadi korban pelampiasan nafsu bejat sang ayah kandung. Kasus ini terungkap dari kecurigaan nenek korban. Korban mengaku sedang datang bulan setiap kali disuruh neneknya mengaji. Nenek korban merasa hal ini tidak wajar sehingga diapun menanyai korban.

"Sehingga korban menceritakan apa yang dialaminya. Akhirnya ibu korban melaporkan hal ini ke Polres Banyuwangi," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi kepada RAJACERDAS.

Selama ini korban memang tinggal bersama neneknya pasca perceraian kedua orang tuanya. SP (30), ibu korban tinggal di Bali. Sedangkan tersangka tetap tinggal di Karangrejo, namun di rumah yang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, kata kapolres, pelaku melakukan perbuatannya pertama kali pada bulan Agustus tahun 2013. Berdasarkan pengakuan korban, dia dipaksa melayani ayahnya setiap 2 minggu sekali. Perbuatan terakhir dilakukan September 2016.

"Pertama kali perbuatan itu dilakukan di bengkel sekaligus rumah milik pelaku," ungkapnya.

Pelaku memperkosa anaknya disertai ancaman. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan memukuli anaknya. Sehingga korban ketakutan dan hanya bisa pasrah. Kondisi inilah yang dimanfaatkan tersangka sehingga terus mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), (3) UU nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan ayah kandung," tegasnya.

Sementara tersangka membuat pengakuan berbeda dari korban. Dia mengaku hanya melakukan perbuatan amoral itu sebanyak tiga kali. Mengenai alasanya melakukan perbuatan itu, dia mengaku khilaf. "Saya khilaf, saya lupa," katanya

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.