RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

AGEN BANDARQ - Mempelai Pria Menghilang saat Ijab Kabul, Mempelai Wanita Tuntut Denda Adat Rp 15 Miliar

Mempelai Pria Menghilang saat Ijab Kabul, Mempelai Wanita Tuntut Denda Adat Rp 15 Miliar

Mempelai Pria Menghilang saat Ijab Kabul, Mempelai Wanita Tuntut Denda Adat Rp 15 Miliar


AGEN BANDARQ - Abubakar Loku (28), seorang calon mempelai laki-laki di Desa Tolonou, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara terpaksa dilaporkan pihak keluarga mempelai wanita, Sulfat Lidawa (27) ke Pengadilan Negeri Tobelo.

Itu karena pihak mempelai laki-laki membatalkan pernikahan itu secara sepihak.

Saat ijab kabul pada Sabtu (17/11/2018), pihak mempelai wanita sudah menunggu dari pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 13.00 WIT. Namun, mempelai laki-laki tak kunjung datang dan kabarnya melarikan diri.

“Sudah kami laporkan kasus itu di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor Perkara: 93/PDT/2018/PN/TOB,” kata Muhjir Nabiu, tim kuasa hukum mempelai wanita, Selasa (27/11/2018).

“Jadwal sidang pun sudah ditetapkan yaitu tanggal 5 Desember 2018 nanti,” katanya lagi.

Muhjir mengaku, kasus yang ditanganinya ini merupakan kasus yang langka dan bisa dibilang baru pertama kali terjadi di Maluku Utara.

Menurutnya, apa yang dilakukan mempelai pria ini merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Saya pastikan kasus ini akan terus kami dampingi, karena kasus ini secara tidak langsung selain melawan hukum juga telah mencederai adat istiadat," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Jurait Lidawa SH yang tidak lain adalah saudara kandung mempelai wanita.

Menurutnya, apa yang dilakukan tergugat Abubakar Loku telah mencederai hubungan silaturahmi keluarga karena melakukan pembatalan pernikahan secara sepihak pada saat ijab kabul.

”Tentunya ini melanggar hukum positif dan hukum adat sesuai hukum perjanjian perdata, oleh karena itu kami sudah memasukan gugatan dan seluruh dokumen dengan melampirkan bukti-bukti atas perbuatan tak terpuji tersebut dengan mematok denda sebesar Rp 15 miliar,“ ujarnya.

“Tindakan ini sangat memalukan, sebab di tengah keramaian, mereka tidak hadir. Ini jelas perbuatan melawan hukum, apalagi alasannya ” kata Jurait lagi.

Jurait menilai, alasan pihak mempelai lelaki tidak masuk akal. Mempelai laki-laki ingin memajukan jadwal pernikahan dari hari Sabtu pukul 09.00 WIT menjadi hari Jumat pukul 21.00 WIT.

Selain itu, pihak keluarga pria meminta setelah pernikahan langsung dibawa ke rumah mempelai pria.

“Yang namanya pernikahan digelar dengan adat, maka usai pernikahan ada upacara adat. Ini hanya persoalan teknis memajukan jadwal pernikahan. Mereka lari dari pernikahan, ini melanggar hukum positif dan hukum adat,” ujarnya.

Jurait mengatakan saat lamaran mempelai lelaki didampingi ayah dan Ibu kandung telah sepakat pernikahan akan Desember 2018. Kala itu, keluarga wanita mematok uang belanja Rp 30 juta.

Meski begitu, keluarga wanita memberikan kebebasan berapa pun sesuai kemampuan, dan itu disepakati kedua belah pihak.

Sebelumnya, kejadian pembatalan pernikahan saat ijab kabul juga terjadi di  kawasan Apui, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (16/9/2015).

Acara yang sedianya berlangsung pada pukul 10.00 WIT pagi itu tiba-tiba berubah gaduh setelah mempelai pria yang diketahui bernama Saiful tak kunjung datang di akad nikah.

Karena merasa malu, keluarga mempelai wanita yang tak terima langsung mendatangi Kantor Polres Maluku Tengah setelah sebelumnya sempat menunggu mempelai pria selama beberapa jam di acara akad nikah.

"Kami malu dengan perlakuan Saiful. Makanya, kami memilih untuk melaporkan dia ke polisi," ungkap Samiun, kakak mempelai wanita, melalui telepon selulernya, Rabu sore.

Menurut Samiun, pihak keluarga sepakat untuk mengawinkan Saiful dengan saudara perempuannya, AS.

Namun, setelah waktu pelaksanaan acara ijab kabul telah ditetapkan kedua keluarga dan juga mempelai pria, Saiful malah kabur.

"Mempelai pria dan keluarganya sudah sepakat soal waktu akad nikah. Namun, tadi di acara dia malah kabur," kata Samiun jengkel.

Menurut dia, pelaku telah melanggar tindak pidana penipuan dan juga perbuatan tidak menyenangkan sehingga keluarga mempelai wanita menuntut agar Saiful dapat bertanggung jawab.

"Mau taruh muka di mana? Banyak undangan sudah datang. Semua persiapan telah dilakukan, masa mempelai prianya kabur. Dia sangat tidak bertanggung jawab," kata Samiun.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.