AGEN BANDARQ - Usai Ditangkap Polisi, Kakek Bejat Ini Akui Sudah 3 Kali Cabuli Siswi SD, Berikut Ancaman Pidananya!
AGEN BANDARQ - Usai Ditangkap Polisi, Kakek Bejat Ini Akui Sudah 3 Kali Cabuli Siswi SD, Berikut Ancaman Pidananya!
AGEN BANDARQ - Tim Anti Bandit Polsek Tandes Surabaya, Jawa Timur menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan biadab itu dilakukan oleh AR (56), warga Tandes Surabaya.
Korbannya adalah YA (12) seorang siswi SD kelas VI. Pelaku merupakan tetangga korban.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, terungkapnya kasus kejahatan asusila ini berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Selasa (30/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
Dibuktikan keterangan dari yang bersangkutan diketahui korban mengalami kekerasan seksual.
Sebelumya, pihak Kepolisian telah meminta visum terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual.
Ini dilakukannya sebagai dasar penangkapan yang dilengkapi barang bukti berupa pakaian dan keterangan dari korban.
"Kami menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di kediamannya," ujarnya kepada RAJACERDAS Kamis (1/11/2018).
Kusminto mengatakan modus pelaku mengajak korban jalan-jalan ke luar rumah.
Pihak keluarga tidak curiga lantaran pelaku merupakan orang yang dikenalnya.
Pelaku menjanjikan korban akan diberi uang dan mengajaknya makan enak di restoran.
Perbuatan bejat pelaku dilakukannya berulang kali di tiga tempat yang berbeda yaitu, di kamar kos Jl Banjarsugihan Tandes, dan dua kali di dalam kos Jl Dumar Industri Kecamatan Asem rowo Surabaya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," kata Kusminto.
Masih kata dia, pelaku memperdaya gadis lugu itu agar menuruti permintaannya.
Pelakunya bahkan melucuti pakaian yang dikenakan korban hingga terjadilah aksi pencabulan.
"Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Pelaku sampai saat ini masih dilakukan penyidikan terkait perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak kecil di ruangan Unit Reskrim Polsek Tandes.
"Kasus ini (Pencabulan) masih dalam proses lidik,"kata Kusminto.
Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Seringnya terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur membuat kita miris, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak – anak kecil.
Lalu apa hukuman bagi para pemangsa anak di bawah umur tersebut?
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan di Pasal 76D: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.
Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara dalam Pasal 76E: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sementara jika pelakunya adalah Orangtua, wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya.
AGEN BANDARQ - Usai Ditangkap Polisi, Kakek Bejat Ini Akui Sudah 3 Kali Cabuli Siswi SD, Berikut Ancaman Pidananya!
AGEN BANDARQ - Tim Anti Bandit Polsek Tandes Surabaya, Jawa Timur menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan biadab itu dilakukan oleh AR (56), warga Tandes Surabaya.
Korbannya adalah YA (12) seorang siswi SD kelas VI. Pelaku merupakan tetangga korban.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, terungkapnya kasus kejahatan asusila ini berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Selasa (30/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
Dibuktikan keterangan dari yang bersangkutan diketahui korban mengalami kekerasan seksual.
Sebelumya, pihak Kepolisian telah meminta visum terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual.
Ini dilakukannya sebagai dasar penangkapan yang dilengkapi barang bukti berupa pakaian dan keterangan dari korban.
"Kami menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di kediamannya," ujarnya kepada RAJACERDAS Kamis (1/11/2018).
Kusminto mengatakan modus pelaku mengajak korban jalan-jalan ke luar rumah.
Pihak keluarga tidak curiga lantaran pelaku merupakan orang yang dikenalnya.
Pelaku menjanjikan korban akan diberi uang dan mengajaknya makan enak di restoran.
Perbuatan bejat pelaku dilakukannya berulang kali di tiga tempat yang berbeda yaitu, di kamar kos Jl Banjarsugihan Tandes, dan dua kali di dalam kos Jl Dumar Industri Kecamatan Asem rowo Surabaya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," kata Kusminto.
Masih kata dia, pelaku memperdaya gadis lugu itu agar menuruti permintaannya.
Pelakunya bahkan melucuti pakaian yang dikenakan korban hingga terjadilah aksi pencabulan.
"Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Pelaku sampai saat ini masih dilakukan penyidikan terkait perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak kecil di ruangan Unit Reskrim Polsek Tandes.
"Kasus ini (Pencabulan) masih dalam proses lidik,"kata Kusminto.
Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Seringnya terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur membuat kita miris, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak – anak kecil.
Lalu apa hukuman bagi para pemangsa anak di bawah umur tersebut?
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan di Pasal 76D: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.
Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara dalam Pasal 76E: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sementara jika pelakunya adalah Orangtua, wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.