AGEN BANDARQ - Gadaikan Motor Teman untuk Bayar Utang, Ringgo Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Gadaikan Motor Teman untuk Bayar Utang, Ringgo Meringkuk di Balik Jeruji Besi
AGEN BANDARQ - Stres akibat dililit utang membuat Rendi Syafrizal Nainggolan (23) alias Ringgo nekat berbuat kriminal.
Lantaran tak tahu lagi harus ke mana untuk mencari uang yang cepat, Warga Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, ini pun menggadaikan sepeda motor temannya.
Akibatnya, ia harus mendekam di penjara, usai ditangkap dan diserahkan oleh pemilik motor ke Mapolsek Pancurbatu.
Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan menjelaskan, tindak pidana penggelapan ini terungkap saat pemilik motor, yakni Priadi Surbakti, memergoki Ringgo di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Bandarbaru, Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Priadi pun langsung menahan Ringgo, kemudian membawanya ke Mapolsek Pancurbatu.
Saat diinterogasi, diketahui kejadian ini berlangsung beberapa hari lalu. Bermula, saat Ringgo diam-diam membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio BK 3263 AAT milik Priadi.
Selanjutnya, Ringgo menggadaikan sepeda motor temannya itu ke temannya. Uangnya dipakai untuk membayar utang.
Begitu mempunyai uang, Ringgo langsung menebus motor Priadi. Namun, bukannya dikembalikan ke pemiliknya. Ringgo malah merawat sepeda motor temannya itu layaknya sepeda motor sendiri, lalu menyimpannya sembari sekali-sekali dipakai untuk jalan-jalan, serta memodifikasinya.
"Usai dibawa kabur, sepeda motor itu kemudian digadaikan seharga Rp1,2 juta. Kemudian ditebus tersangka, tetapi tidak dikembalikan," kata Suhaily.
Akibat perbuatannya itu, Ringgo harus mendekam di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Gadaikan Motor Teman untuk Bayar Utang, Ringgo Meringkuk di Balik Jeruji Besi
AGEN BANDARQ - Stres akibat dililit utang membuat Rendi Syafrizal Nainggolan (23) alias Ringgo nekat berbuat kriminal.
Lantaran tak tahu lagi harus ke mana untuk mencari uang yang cepat, Warga Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, ini pun menggadaikan sepeda motor temannya.
Akibatnya, ia harus mendekam di penjara, usai ditangkap dan diserahkan oleh pemilik motor ke Mapolsek Pancurbatu.
Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan menjelaskan, tindak pidana penggelapan ini terungkap saat pemilik motor, yakni Priadi Surbakti, memergoki Ringgo di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Bandarbaru, Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Priadi pun langsung menahan Ringgo, kemudian membawanya ke Mapolsek Pancurbatu.
Saat diinterogasi, diketahui kejadian ini berlangsung beberapa hari lalu. Bermula, saat Ringgo diam-diam membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio BK 3263 AAT milik Priadi.
Selanjutnya, Ringgo menggadaikan sepeda motor temannya itu ke temannya. Uangnya dipakai untuk membayar utang.
Begitu mempunyai uang, Ringgo langsung menebus motor Priadi. Namun, bukannya dikembalikan ke pemiliknya. Ringgo malah merawat sepeda motor temannya itu layaknya sepeda motor sendiri, lalu menyimpannya sembari sekali-sekali dipakai untuk jalan-jalan, serta memodifikasinya.
"Usai dibawa kabur, sepeda motor itu kemudian digadaikan seharga Rp1,2 juta. Kemudian ditebus tersangka, tetapi tidak dikembalikan," kata Suhaily.
Akibat perbuatannya itu, Ringgo harus mendekam di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.