AGEN BANDARQ - Terjadi di Marelan, Kepergok Bongkar Rumah Tetangga, Pria Ini Sekarat Dihakimi Massa
AGEN BANDARQ - Pangeran Adi Guna Hasibuan (32), nyaris tewas usai dihakimi warga, lantaran ketahuan membongkar rumah tetangganya, Ramli (53), di Jalan Baru, Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan jelang Selasa (4/12/2018) dinihari.
Informasi yang diperoleh, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan itu ditangkap warga di kediamannya, jelang dinihari tadi.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/12/2018) siang menyebutkan, Adi melakukan pencurian saat kondisi rumah sedang kosong karena sang pemilik Ramli sedang bekerja.
“Korban sedang berada di rumah makan miliknya di Kelurahan Paya Pasir, mendapat telepon dari tetangganya bernama Rustam, bahwa rumah kebongkaran dan pelakunya sudah ditangkap warga,” kata Rosyid.
Romli pun langsung bergegas pulang ke rumah dan setibanya di sana, dia melihat pintu belakang sudah terbuka dengan sarang kunci sudah rusak.
Melihat pintu rusak, Romli pung memeriksa ke kamar tidur. Di situ, Romli melihat, pakaian dari lemari sudah berserakan di lantai. Setelah dicek seluruhnya, pengusaha rumah makan itu mengaku kekhilangan satu unit kamera digital merk Canon.
Selanjutnya, polisi menerima laporan dari Hamdan, Kepling 15 Kelurahan Terjun.
Piket Reskrim Polsek Medan Labuhan beserta Babinkamtibmas Terjun dipimpin Panit Reskrim Ipda T Tampubolon segera bergerak menuju lokasi dan tiba di sana sekira pukul 00.05 Wib.
Tiba di sana, polisi menemukan Adi sudah dalam kondisi luka di sekujur wajah serta mengeluarkan darah dari telinga, hidung, pelipis kiri dan mulut.
“Diduga tersangka pencurian bongkar rumah tertangkap dan diamuk warga hingga tergeletak tidak sadarkan diri di halaman rumah korban,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, Adi melakukan pencurian bersama seorang temannya dengan mengendarai sepedamotor Suzuki FU.
Di halaman kediaman Romli, Adi kemudian dihakimi massa hingga terkapar. Beruntung Kepling segera melaporkan kejadian itu ke polisi, sehingga nyawanya bisa diselamatkan.
Polisi yang datang ke lokasi kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
“Tersangka saat ini dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumut dan korban sudah membuat laporan, sesuai LP/739/XII/SU/2018/Pel-Belawan/Sek Medan Labuhan, tanggal 04 Desember 2018,” imbuh Kompol Rosyid.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit kamera digital merk Canon, 1 unit sepedamotor Suzuki FU warna hitam, BK 5937 ACL, milik pelaku.





Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.