RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

Kronologi Artis S Tertangkap Hingga Alasannya Menggunakan Kokain !



AGEN BANDAR Q - Polres Metro Jakarta Barat heran artis Steve Emmanuel bisa menyelundupkan 100 gram kokain dari Belanda. Steve mengaku kokain itu dimasukkan di dalam koper.

"Dia membeli 100 gram dari Belanda. 100 gram, dalam waktu empat bulan hanya 8 gram dipakai, sisa 92 gram. Kenapa barang ini bisa lolos dari Belanda?" ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen Suprapto Parman, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Polres akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk penyelidikan lebih lanjut. Seharusnya, di bandara ada alat untuk mendeteksi narkoba.

"Karena pengakuan masuk dari bandara. Kenapa kok bisa lolos? Kita akan koordinasi dengan setiap stakeholder," ucap Hengki.

Setve memasukkan kokain di dalam botol dan kotak. Kemudian, dililit dengan baju lalu disimpan di bagasi pesawat.

"Bawa barang ini lilitkan ke baju, dan pakaian lainnya. Dimasukkan ke bagasi pesawat. Kita akan selidiki bagaimana dia masukkan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz.

Steve telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal seumur hidup.

Alasan Steve Gunakan Kokain

Kepada polisi, Steve mengaku sudah mengkonsumsi kokain sejak 2008. Awalnya, dia hanya coba-coba lantas menjadi kecanduan.

"Yang bersangkutan sudah gunakan narkotika jenis kokain sejak 2008. Dari keterangan pelaku, dia diberi dan coba-coba," ucap Argo.

Argo menjelaskan menyelundupkan 100 gram kokain dari Belanda untuk dikonsumsi sendiri. Dalam waktu empat bulan, baru 8 gram yang dipakai.

"Barang dari Belanda. Menurut tersangka, yang ada di Indonesia kurang bagus kualitasnya. Makanya dia ambil dari Belanda," kata Argo.

Sementara itu, Kanit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Maulana Mukaroma menyebut, Steve hanya menggunakan narkotika jenis kokain. Dia tidak mengkonsumi sabu atau ganja.

"Dari hasil tes positif kokain. Menurut pengakuan, dia tidak mengkonsumi narkotika jenis lain. Hanya kokain," ucapnya.

Kronologi Penangkapan Steve

11 September 2018
Pukul 11.00 Wib
"Berdasarkan informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Bahwa ada seorang laki-laki dengan panggilan S yang membawa barang mencurigakan dari Belanda, pada tanggal 11 September 2018 sekitar jam 11.00 WIB," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, saat gelar perkara di kantornya, Kamis (27/12/2018).
Dari informasi yang didapat, polisi langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengintai Steve Emmanuel. Meskipun sempat kehilangan jejak saat ditengah jalan.

"Kemudian dengan informasi tersebut lalu anggota Satnarkoba Timsus III Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit Iptu Marganda Siahaan, SH menindaklanjuti penyelidikan dengan melakukan surveilance yang terlihat menggunakan taksi dari bandara Soekarno Hatta lalu melewati daerah Tomang, Jakarta Barat," kata Hengki Haryadi.

"Namun dikarenakan arus lalu lintas ramai lancar dan mobil taksi tersebut terlihat melaju dengan cepat maka anggota tidak dapat melanjutkan surveilance karena tidak terkejar dan hilang di keramaian arus lalu lintas," sambungnya.

21 Desember 2018
Pukul 22.00 WIB
Setelah beberapa bulan kehilangan jejak, polisi akhirnya menemukan lokasi tempat tinggal Steve Emmanuel. Pria yang pernah tinggal satu rumah sampai mempunyai anak namun tidak pernah menikah itu akhirnya langsung menggeledah Steve di tempat.

"Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2018, anggota dipimpin oleh Kanit AKP Maulana Mukarom dan Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki yang bernama S di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014 Kel. Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kemudian anggota melakukan pengembangan lebih lanjut di dalam apartemen saudara S. Lalu di dalam unit tersebut tiba-tiba terlihat ada kecurigaan terhadap saudara S seperti akan membuang sesuatu," tutur Hengki Haryadi.

"Lalu Kasubnit langsung mendekati dan ternyata saudara S memberikan barang bukti berupa 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet. Lalu anggota melanjutkan dengan menggeledah di unit apartemen saudara S dan ditemukan dan disita barang bukti 1 botol kaca yang berisi narkotika jenis kokain. Atas peristiwa tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya. Steve membawanya dari Belanda seorang diri dengan berat awal 100 gram.


Steve Emmanuel dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.