RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

5 Fakta soal Kasus Mayat Terbakar dalam Mobil di Cidahu

5 Fakta soal Kasus Mayat Terbakar dalam Mobil di Cidahu

5 Fakta soal Kasus Mayat Terbakar dalam Mobil di Cidahu

 

Fakta-fakta baru terus bermunculan dari kasus pembunuhan ayah dan anak yang mayatnya dibakar di dalam mobil di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (25/8/2019). Kedua korban adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54 tahun) dan M. Adi Pradana alias Dana (23 tahun).

Dalang di balik pembunuhan sadis ini adalah Aulia Kesuma, yang tak lain adalah istri kedua Edi yang juga ibu tiri Adi. Aulia menggunakan jasa eksekutor atau pembunuh bayaran. Selain pembunuh bayaran, KV anak Aulia, juga terlibat dalam pembunuhan ini.

Sebelum dibakar, kedua korban sempat diracun. Berikut deretan faktanya.

Otak Pembunuhan Curhat ke Eksekutor

Aulia menceritakan kepada eksekutor A dan S bahwa dirinya tengah dililit utang. Atas dasar itu, AK berniat menjual rumah, namun tidak diperbolehkan oleh Edi, suaminya. Cerita itu disampaikan Aulia kepada eksekutor dalam perjalanan menuju rumah Edi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Eksekutor bersedia membantu eksekusi dan membunuh korban dengan perjanjian akan dibayar Rp 500 juta.

Habisi Nyawa Korban dengan Racun

Tersangka A dan S kemudian memberikan racun kepada Edi yang ditaruh di minuman dengan harapan dia langsung meninggal. Setelah itu, Aulia kemudian memerintahkan anaknya yang berinisial KV untuk mengajak Dana mabuk-mabukkan. Adi diberi minuman keras hingga akhirnya mabuk. Dalam kondisi tidak sadar, Adi kemudian dibekap. Korban yang sudah tidak bernyawa lalu dimasukan ke mobil, dan pada Minggu pagi (25/8/2019) para pelaku membawa mayat ke Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Anak Pelaku Terbakar

KV mengalami luka bakar saat membakar mobil berisi mayat kedua korban di pinggir jalan Cidahu-Parakansalak, tepatnya di Kampung Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (25/8/2019). KV mendapat penanganan medis karena menderita luka bakar cukup serius di RS Pertamina.

Terpincang-pincang, Dua Eksekutor Ditangkap di Lampung

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk A dan S di kediaman mereka di Lampung. Pada Selasa malam (27/8/2019), dengan kaki yang pincang, keduanya digiring petugas ke ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terancam Hukuman Mati

Para pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana alias Dana, telah ditangkap. Polisi menyebut keempatnya terancam hukuman mati. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.