RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

Alasan Huruf RF pada Pelat Nomor Tak Bisa Dipakai Sembarangan

Alasan Huruf RF pada Pelat Nomor Tak Bisa Dipakai Sembarangan

Alasan Huruf RF pada Pelat Nomor Tak Bisa Dipakai Sembarangan


Pernah dengar bahwa pelat nomor kendaraan berakhiran RF tak bisa dipakai warga sipil secara sembarangan? Jika pernah, itu benar adanya.

Akhiran RF pada pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu adalah pelat nomor untuk kendaraan tertentu. Biasanya dipakai oleh pejabat sipil dan atau anggota militer.

"RF itu dibagi menjadi dua, khusus dan rahasia," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, dikutip dari Dream.co.id.

Sumardji menjelaskan, TNKB berakhiran RF rahasia biasa dipakai oleh anggota Polri, TNI, intelijen, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya. Sedangkan RF khusus dipakai pejabat di kementerian atau lembaga pemerintah.

"Kalau STNK khusus diterbitkan untuk kendaraan dinas dan instansi pemerintah," lanjut dia.

(kpl/tys)

Menurut Sumardji, pengajuan TNKB khusus itu harus disertai dengan beberapa syarat. Seorang pejabat harus mengirimkan sejumlah berkas seperti STNK dan BPKB asli.

Syarat lain yang harus dilengkapi adalah kartu anggota (KTA), cek fisik kendaraan, dan surat permohonan dari pimpinan atau kepala satuan.

"Ini berlaku satu tahun. Setiap tahun diperpanjang kalau masih dipakai, kalau tidak berarti terhapus di register kita," tadasnya.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.