12 Tahun Dipasung, Penderitaan Marmin Diakhiri Aparat TNI
12 Tahun Dipasung, Penderitaan Marmin Diakhiri Aparat TNI
Cerdaspoker Domino99 - Meski melanggar hak azazi insan* dan menghambat upaya penyembuhan, permasalahan* pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih terjadi di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Di Pekon/Desa Srimulyo, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, seorang penderita gangguan jiwa mempunyai* nama* Marmin (39) dipasung sampai* 12 tahun.
Akhir pekan lalu, atas prakarsa sebanyak* anggota TNI yang mengemban* TMMD di Kecamatan Bandarnegeri Suoh, penderitaan Marmin, diputus. Berkoordinasi dengan UPT Puskesmas setempat, semua* anggota TNI lantas* merujuk ODGJ kelahiran 1980 ini ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kemiling, Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan dari* Misinem, ibu kandung Marmin, putranya tersebut telah* menderita gangguan jiwa lebih dari 20 tahun. Namun sebab* tidak mampu, mereka tidak mengobatinya secara maksimal. Hanya diangkut* ke "orang pintar" dan sesekali ke puskesmas.
Meski miskin, family* ini ternyata tidak masuk Basis Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (BDT FMOTM) Dinas Sosial Lambar, sampai-sampai* tidak mengantongi Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI).
Fakta ini pasti* menghambat upaya penyembuhan untuk* si ODGJ. Karena semakin parah dan mulai mengganggu family* danlingkungan sekitar, Misinem sekeluarga menyimpulkan* untuk memasung Marmin semenjak* 2007 silam.
Akibatnya, lelaki* yang sempat lulus SD ini lumpuh dan tidak dapat* berjalan. Saat ini, Misinem menyatakan* pasrah untuk* pemerintah berhubungan* penanganan untuk* putra tersayangnya itu.
Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Bandarnegeri Suoh Saimin mengakui pihaknya sudah* menemukan permasalahan* ODGJ atas nama Marmin semenjak* lima tahun silam/ Letak lokasi* tinggal* Marmin memang dekat dengan puskesmas, melulu* berjarak selama* 200 meter dari Puskesmas BNS. Namun sekitar* bertahun-tahun pihak puskes melulu* melakukan pantobat (pemantauan obat) terhadap pasien ODGJ ini.
Pihak UPT Puskesmas tidak merujuk pasien ke RSJ walau* tahu sudah* terjadi pemasungan terhadap ODGJ yang berlawanan* dengan Permenkes Nomor 54/2017 mengenai* Pemasungan pada ODGJ sekaligus melanggar UU Nomor 39/1999 mengenai* HAM.
Saimin beralasan* pihak puskesmas tidak berani merujuk pasien ODGJ ini karena* tidak mempunyai* KIS PBI. Jika dirujuk sebagai pasien umum, dijamin* tidak ada family* pasien yang dapat* membayar. Padahal, dalam Permenkes dilafalkan* bahwa penanganan bebas pasung ODGJ tergolong* proses rujukan ke RSJ biayanya ditanggung negara.
Saimin berkilah pihaknya sempat mengemukakan* permohonan KIS PBI untuk* Misinem sekeluarga ke Dinsos Lambar, tetapi* terkendala kartu family* pasien yang "raib". Proses ini berlarut hingga* setahun. Atas tekanan* babinsa setempat, pekan lalu, kartu family* Misinem baru ditemukan terdapat* ditangan aparat pekon setempat.
Namun, sampai* saat dirujuk Kamis lalu, pasien ODGJ ini belum sukses* mengantongi KIS PBI. Marmin yang telah* lumpuh dampak* pemasungan dalam masa-masa* lama dirujuk ke Bandar Lampung memakai* selembar surat penjelasan* tidak dapat* yang ditulis tangan oleh aparat Pekon Srimulyo.
Peratin (Kepala Desa) Srimulyo Nurdiansyah mengakui Misinem sekeluarga adalah*warga yang telah* lama bermukim* di Pekon Srimulyo. Keluarga ini telah* menjadi warga* setempat bahkan sebelum Nurdiansyah menjabat sebagai peratin setempat. Anehnya, walau* terlihat jelas adalah*warga tidak mampu, Misinem sekeluarga tidak dibentengi* program perlindungan sosial yang digelontorkan pemerintah.
Bahkan ajaibnya, Nurdiansyah yang telah* menjabat sebagai Kepala Desa Srimulyo sekitar* empat periode (kurang lebih 16 tahun) menyatakan* tidak paham program perlindungan sosial dan proses penetapan BDT FMOTM untuk* warganya sendiri. Upaya pemerintah Indonesia menghapus pemasungan dilaksanakan* melalui Kemenkes RI.
Dalam Permenkes 54/2017 pada pasal 1 ayat 3 dilafalkan* bahwa pemasungan terhadap ODGJ menyebabkan* hilangnya kemerdekaan* ODGJ tergolong* hilangnya hak atas yankes untuk menolong* pemulihan. Sebab tersebut* pemerintah mengharuskan* penanganan pada pasien ODGJ dengan rujukan ke RSJ. Pada praktiknya, pemasungan bahkan mengakibatkan* kelumpuhan untuk* ODGJ serupa** seperti yang diderita Marmin.
12 Tahun Dipasung, Penderitaan Marmin Diakhiri Aparat TNI
Akhir pekan lalu, atas prakarsa sebanyak* anggota TNI yang mengemban* TMMD di Kecamatan Bandarnegeri Suoh, penderitaan Marmin, diputus. Berkoordinasi dengan UPT Puskesmas setempat, semua* anggota TNI lantas* merujuk ODGJ kelahiran 1980 ini ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kemiling, Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan dari* Misinem, ibu kandung Marmin, putranya tersebut telah* menderita gangguan jiwa lebih dari 20 tahun. Namun sebab* tidak mampu, mereka tidak mengobatinya secara maksimal. Hanya diangkut* ke "orang pintar" dan sesekali ke puskesmas.
Meski miskin, family* ini ternyata tidak masuk Basis Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (BDT FMOTM) Dinas Sosial Lambar, sampai-sampai* tidak mengantongi Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI).
Fakta ini pasti* menghambat upaya penyembuhan untuk* si ODGJ. Karena semakin parah dan mulai mengganggu family* danlingkungan sekitar, Misinem sekeluarga menyimpulkan* untuk memasung Marmin semenjak* 2007 silam.
Akibatnya, lelaki* yang sempat lulus SD ini lumpuh dan tidak dapat* berjalan. Saat ini, Misinem menyatakan* pasrah untuk* pemerintah berhubungan* penanganan untuk* putra tersayangnya itu.
Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Bandarnegeri Suoh Saimin mengakui pihaknya sudah* menemukan permasalahan* ODGJ atas nama Marmin semenjak* lima tahun silam/ Letak lokasi* tinggal* Marmin memang dekat dengan puskesmas, melulu* berjarak selama* 200 meter dari Puskesmas BNS. Namun sekitar* bertahun-tahun pihak puskes melulu* melakukan pantobat (pemantauan obat) terhadap pasien ODGJ ini.
Pihak UPT Puskesmas tidak merujuk pasien ke RSJ walau* tahu sudah* terjadi pemasungan terhadap ODGJ yang berlawanan* dengan Permenkes Nomor 54/2017 mengenai* Pemasungan pada ODGJ sekaligus melanggar UU Nomor 39/1999 mengenai* HAM.
Saimin beralasan* pihak puskesmas tidak berani merujuk pasien ODGJ ini karena* tidak mempunyai* KIS PBI. Jika dirujuk sebagai pasien umum, dijamin* tidak ada family* pasien yang dapat* membayar. Padahal, dalam Permenkes dilafalkan* bahwa penanganan bebas pasung ODGJ tergolong* proses rujukan ke RSJ biayanya ditanggung negara.
Saimin berkilah pihaknya sempat mengemukakan* permohonan KIS PBI untuk* Misinem sekeluarga ke Dinsos Lambar, tetapi* terkendala kartu family* pasien yang "raib". Proses ini berlarut hingga* setahun. Atas tekanan* babinsa setempat, pekan lalu, kartu family* Misinem baru ditemukan terdapat* ditangan aparat pekon setempat.
Namun, sampai* saat dirujuk Kamis lalu, pasien ODGJ ini belum sukses* mengantongi KIS PBI. Marmin yang telah* lumpuh dampak* pemasungan dalam masa-masa* lama dirujuk ke Bandar Lampung memakai* selembar surat penjelasan* tidak dapat* yang ditulis tangan oleh aparat Pekon Srimulyo.
Peratin (Kepala Desa) Srimulyo Nurdiansyah mengakui Misinem sekeluarga adalah*warga yang telah* lama bermukim* di Pekon Srimulyo. Keluarga ini telah* menjadi warga* setempat bahkan sebelum Nurdiansyah menjabat sebagai peratin setempat. Anehnya, walau* terlihat jelas adalah*warga tidak mampu, Misinem sekeluarga tidak dibentengi* program perlindungan sosial yang digelontorkan pemerintah.
Bahkan ajaibnya, Nurdiansyah yang telah* menjabat sebagai Kepala Desa Srimulyo sekitar* empat periode (kurang lebih 16 tahun) menyatakan* tidak paham program perlindungan sosial dan proses penetapan BDT FMOTM untuk* warganya sendiri. Upaya pemerintah Indonesia menghapus pemasungan dilaksanakan* melalui Kemenkes RI.
Dalam Permenkes 54/2017 pada pasal 1 ayat 3 dilafalkan* bahwa pemasungan terhadap ODGJ menyebabkan* hilangnya kemerdekaan* ODGJ tergolong* hilangnya hak atas yankes untuk menolong* pemulihan. Sebab tersebut* pemerintah mengharuskan* penanganan pada pasien ODGJ dengan rujukan ke RSJ. Pada praktiknya, pemasungan bahkan mengakibatkan* kelumpuhan untuk* ODGJ serupa** seperti yang diderita Marmin.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.