RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

12 Tahun Dipasung, Penderitaan Marmin Diakhiri Aparat TNI

12 Tahun Dipasung, Penderitaan Marmin Diakhiri Aparat TNI

12 Tahun Dipasung, Penderitaan Marmin Diakhiri Aparat TNI


Cerdaspoker Domino99 - Meski melanggar hak azazi insan* dan menghambat upaya penyembuhan, permasalahan* pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih terjadi di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Di Pekon/Desa Srimulyo, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, seorang penderita gangguan jiwa mempunyai* nama* Marmin (39) dipasung sampai* 12 tahun.

Akhir pekan lalu, atas prakarsa sebanyak* anggota TNI yang mengemban* TMMD di Kecamatan Bandarnegeri Suoh, penderitaan Marmin, diputus. Berkoordinasi dengan UPT Puskesmas setempat, semua* anggota TNI lantas* merujuk ODGJ kelahiran 1980 ini ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kemiling, Bandar Lampung.

Berdasarkan keterangan dari* Misinem, ibu kandung Marmin, putranya tersebut telah* menderita gangguan jiwa lebih dari 20 tahun. Namun sebab* tidak mampu, mereka tidak mengobatinya secara maksimal. Hanya diangkut* ke "orang pintar" dan sesekali ke puskesmas.

Meski miskin, family* ini ternyata tidak masuk Basis Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (BDT FMOTM) Dinas Sosial Lambar, sampai-sampai* tidak mengantongi Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI).

Fakta ini pasti* menghambat upaya penyembuhan untuk* si ODGJ. Karena semakin parah dan mulai mengganggu family* danlingkungan sekitar, Misinem sekeluarga menyimpulkan* untuk memasung Marmin semenjak* 2007 silam.

Akibatnya, lelaki* yang sempat lulus SD ini lumpuh dan tidak dapat* berjalan. Saat ini, Misinem menyatakan* pasrah untuk* pemerintah berhubungan* penanganan untuk* putra tersayangnya itu.

Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Bandarnegeri Suoh Saimin mengakui pihaknya sudah* menemukan permasalahan* ODGJ atas nama Marmin semenjak* lima tahun silam/ Letak lokasi* tinggal* Marmin memang dekat dengan puskesmas, melulu* berjarak selama* 200 meter dari Puskesmas BNS. Namun sekitar* bertahun-tahun pihak puskes melulu* melakukan pantobat (pemantauan obat) terhadap pasien ODGJ ini.

Pihak UPT Puskesmas tidak merujuk pasien ke RSJ walau* tahu sudah* terjadi pemasungan terhadap ODGJ yang berlawanan* dengan Permenkes Nomor 54/2017 mengenai* Pemasungan pada ODGJ sekaligus melanggar UU Nomor 39/1999 mengenai* HAM.

Saimin beralasan* pihak puskesmas tidak berani merujuk pasien ODGJ ini karena* tidak mempunyai* KIS PBI. Jika dirujuk sebagai pasien umum, dijamin* tidak ada family* pasien yang dapat* membayar. Padahal, dalam Permenkes dilafalkan* bahwa penanganan bebas pasung ODGJ tergolong* proses rujukan ke RSJ biayanya ditanggung negara.

Saimin berkilah pihaknya sempat mengemukakan* permohonan KIS PBI untuk* Misinem sekeluarga ke Dinsos Lambar, tetapi* terkendala kartu family* pasien yang "raib". Proses ini berlarut hingga* setahun. Atas tekanan* babinsa setempat, pekan lalu, kartu family* Misinem baru ditemukan terdapat* ditangan aparat pekon setempat.

Namun, sampai* saat dirujuk Kamis lalu, pasien ODGJ ini belum sukses* mengantongi KIS PBI. Marmin yang telah* lumpuh dampak* pemasungan dalam masa-masa* lama dirujuk ke Bandar Lampung memakai* selembar surat penjelasan* tidak dapat* yang ditulis tangan oleh aparat Pekon Srimulyo.

Peratin (Kepala Desa) Srimulyo Nurdiansyah mengakui Misinem sekeluarga adalah*warga yang telah* lama bermukim* di Pekon Srimulyo. Keluarga ini telah* menjadi warga* setempat bahkan sebelum Nurdiansyah menjabat sebagai peratin setempat. Anehnya, walau* terlihat jelas adalah*warga tidak mampu, Misinem sekeluarga tidak dibentengi* program perlindungan sosial yang digelontorkan pemerintah.

Bahkan ajaibnya, Nurdiansyah yang telah* menjabat sebagai Kepala Desa Srimulyo sekitar* empat periode (kurang lebih 16 tahun) menyatakan* tidak paham program perlindungan sosial dan proses penetapan BDT FMOTM untuk* warganya sendiri. Upaya pemerintah Indonesia menghapus pemasungan dilaksanakan* melalui Kemenkes RI.

Dalam Permenkes 54/2017 pada pasal 1 ayat 3 dilafalkan* bahwa pemasungan terhadap ODGJ menyebabkan* hilangnya kemerdekaan* ODGJ tergolong* hilangnya hak atas yankes untuk menolong* pemulihan. Sebab tersebut* pemerintah mengharuskan* penanganan pada pasien ODGJ dengan rujukan ke RSJ. Pada praktiknya, pemasungan bahkan mengakibatkan* kelumpuhan untuk* ODGJ serupa** seperti yang diderita Marmin.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.