Veronica Koman: Saya Mendapat Dikriminalisasi
Veronica Koman: Saya Mendapat Dikriminalisasi
Jakarta: Tersangka permasalahan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Surabaya, Veronica Koman, kesudahannya angkat bicara. Veronica menyatakan dikriminalisasi.
"Kepolisian sudah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah paling berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam metodenya maupun dalam melebih-lebihkan kenyataan yang ada," kata Veronica dalam penjelasan pers, Minggu, 15 September 2019.
Veronica menyatakan sejak diputuskan sebagai terduga memilih diam dan tidak menanggapi dakwaan polisi. Dia tak hendak berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sedang terjadi di Papua. http://www.bocahsakti.pro/pokerace99
"Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian tidak sedikit kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dirasakan orang Papua ketika ini," tambah Veronica.
Dia menyinggung aspirasi masyarakat Papua yang turun ke jalan dalam rentang waktu sejumlah minggu terakhir hendak diciptakan menjadi angin lalu. Pemerintah pusat beserta aparatur negara dinilai tidak kompeten menuntaskan konflik berkepanjangan di Papua.
Veronica menambahkan penegak hukum justeru mencari domba hitam dengan mengerjakan kriminalisasi. Dia menyinggung negara lebih senang mengucapkan propaganda negatif ketimbang mengusut dan menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
"Ketika tidak dapat dan tidak inginkan mengusut pelanggaran atau durjana HAM yang ada, maka seranglah saja si penyampai pesan itu," kata Veronica.
Tuduhan Saldo Rekening
Veronica turut membalas tuduhan polisi berhubungan saldo tabungan bank yang tak wajar. Dia menyebut sisa rekeningnya dalam batas nominal lumrah sebagai pengacara yang pun kerap mengerjakan penelitian.
Dia menyatakan pernah unik uang saat berjunjung ke Papua. Penarikan uang, kata dia, dengan nominal yang lumrah untuk ongkos hidup sehari-hari.
Veronica pun mengaku pernah ke Surabaya. Kunjugan dilaksanakan untuk menemani klien pada 1 Desember 2018 sekitar empat hari.
"Saya tidak ingat bila pernah unik uang di Surabaya. Apabila saya sempat pun saat itu, saya yakin maksimal melulu sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk ongkos makan dan transportasi sendiri," kata Veronica.
Veronica menyayangkan pengecekan rekening pribadinya yang dilaksanakan Polda Jawa Timur. Dia menilai pemeriksaan tersebut tak terdapat kaitan dengan kasusnya ketika ini.
"Ini ialah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, lagipula kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," kata Veronica.
Veronica pun mengaku terlambat menyerahkan laporan studi untuk institusi beasiswanya. Namun, dia menyinggung urusan tersebut telah selesai semenjak 3 Juni 2019.
Dia menuding Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia pernah mengganggu studinya. Staf KBRI dinamakan datang ketika dia berkata tentang pelanggaran HAM Papua di acara yang diadakan Amnesty International Australia serta gereja-gereja Australia.
Para staf KBRI dinamakan memotret dan merekam guna mengintimidasi pembicara. Veronica pun mengaku diadukan ke institusi beasiswa atas tuduhan menyokong separatisme.
"Itu pun yang menciptakan hubungan saya dengan institusi beasiswa saya menjadi dingin dan saya tidak meminta lagi pembiayaan sejumlah hal yang seharusnya masih menjadi tanggungan beasiswa," tutur Veronica.
Polda Jatim memutuskan Veronica Koman sebagai tersangka permasalahan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, berhubungan insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya.
Veronica dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Veronica diketahui sedang melanjutkan edukasi S2 Hukum di Australia. Veronica sekitar mendapat beasiswa dari tahun 2017, tidak pernah menyerahkan laporan guna mempertanggungjawabkan duit yang dia terima dari Indonesia.
Veronica Koman: Saya Mendapat Dikriminalisasi
"Kepolisian sudah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah paling berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam metodenya maupun dalam melebih-lebihkan kenyataan yang ada," kata Veronica dalam penjelasan pers, Minggu, 15 September 2019.
Veronica menyatakan sejak diputuskan sebagai terduga memilih diam dan tidak menanggapi dakwaan polisi. Dia tak hendak berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sedang terjadi di Papua. http://www.bocahsakti.pro/pokerace99
"Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian tidak sedikit kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dirasakan orang Papua ketika ini," tambah Veronica.
Dia menyinggung aspirasi masyarakat Papua yang turun ke jalan dalam rentang waktu sejumlah minggu terakhir hendak diciptakan menjadi angin lalu. Pemerintah pusat beserta aparatur negara dinilai tidak kompeten menuntaskan konflik berkepanjangan di Papua.
Veronica menambahkan penegak hukum justeru mencari domba hitam dengan mengerjakan kriminalisasi. Dia menyinggung negara lebih senang mengucapkan propaganda negatif ketimbang mengusut dan menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
"Ketika tidak dapat dan tidak inginkan mengusut pelanggaran atau durjana HAM yang ada, maka seranglah saja si penyampai pesan itu," kata Veronica.
Tuduhan Saldo Rekening
Veronica turut membalas tuduhan polisi berhubungan saldo tabungan bank yang tak wajar. Dia menyebut sisa rekeningnya dalam batas nominal lumrah sebagai pengacara yang pun kerap mengerjakan penelitian.
Dia menyatakan pernah unik uang saat berjunjung ke Papua. Penarikan uang, kata dia, dengan nominal yang lumrah untuk ongkos hidup sehari-hari.
Veronica pun mengaku pernah ke Surabaya. Kunjugan dilaksanakan untuk menemani klien pada 1 Desember 2018 sekitar empat hari.
"Saya tidak ingat bila pernah unik uang di Surabaya. Apabila saya sempat pun saat itu, saya yakin maksimal melulu sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk ongkos makan dan transportasi sendiri," kata Veronica.
Veronica menyayangkan pengecekan rekening pribadinya yang dilaksanakan Polda Jawa Timur. Dia menilai pemeriksaan tersebut tak terdapat kaitan dengan kasusnya ketika ini.
"Ini ialah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, lagipula kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," kata Veronica.
Veronica pun mengaku terlambat menyerahkan laporan studi untuk institusi beasiswanya. Namun, dia menyinggung urusan tersebut telah selesai semenjak 3 Juni 2019.
Dia menuding Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia pernah mengganggu studinya. Staf KBRI dinamakan datang ketika dia berkata tentang pelanggaran HAM Papua di acara yang diadakan Amnesty International Australia serta gereja-gereja Australia.
Para staf KBRI dinamakan memotret dan merekam guna mengintimidasi pembicara. Veronica pun mengaku diadukan ke institusi beasiswa atas tuduhan menyokong separatisme.
"Itu pun yang menciptakan hubungan saya dengan institusi beasiswa saya menjadi dingin dan saya tidak meminta lagi pembiayaan sejumlah hal yang seharusnya masih menjadi tanggungan beasiswa," tutur Veronica.
Polda Jatim memutuskan Veronica Koman sebagai tersangka permasalahan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, berhubungan insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya.
Veronica dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Veronica diketahui sedang melanjutkan edukasi S2 Hukum di Australia. Veronica sekitar mendapat beasiswa dari tahun 2017, tidak pernah menyerahkan laporan guna mempertanggungjawabkan duit yang dia terima dari Indonesia.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.