Seorang Ayah Tega Gauli Anak Tirinya Yang Masi Berusia 9 Tahun Sejak 2017 Silam

Seorang Ayah Tega Gauli Anak Tirinya Yang Masi Berusia 9 Tahun Sejak 2017 Silam
Seorang Ayah Tega Gauli Anak Tirinya Yang Masi Berusia 9 Tahun Sejak 2017 Silam
Semua bermula ketika bocah itu tengah bermain dengan semua tetangga pada Rabu (27/11/2019) lalu.
Tiba-tiba dia dengan malu-malu bercerita dengan tetangganya.
"Akhinya dia kisah sama di antara warga. 'Kamu kenapa?' Akhirnya dia kisah dah sama di antara warga. 'Kenapa sih bisik-bisik ?' kata warga. 'Saya diperkosa sama bapak saya' langsung geger itu," kata Eko saat didatangi di kediamannya, Senin (2/12/2019).
Seketika, penduduk pun geger dengan pernyataan korban.
Eko dan sejumlah warga beda pun langsung membawa korban ke lokasi tinggal sakit untuk mengerjakan pemeriksaan.
Namun pihak lokasi tinggal sakit menyarankan untuk menciptakan laporan ke polsek terlebih dahulu.
"Pas dicek di polsek baru dia (korban) kisah semuanya," kata Eko.
Usai jalani pemeriksaan, Eko dan anggota polisi berjuang menjemput D yang bekerja sebagai satpam di salah satu lokasi tinggal sakit di area Pondok Bambu.
Sedangkan sejumlah pihak ketenteraman warga menantikan di lokasi tinggal D, berjaga jaga andai pelaku sudah kembali sebelum dijemput.
Warga bahu membahu menolong proses penangkapan itu.
"Sudah saya jalan ke Kasablanka ternyata orang ketenteraman telpon 'Pak orangnya telah tertangkap di rumah'," ujar Eko.
Seketika, D jadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi jahatnya.
Namun pihak polisi cepat memungut tindakan dengan menyelamatkan pelaku dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib juga membenarkan andai pelaku telah ditangkap.
"Sudah anda tangkap pelaku berinisial D dan sudah saya dan anda lakukan penahanan," kata Andi ketika dikonfirmasi.
Andi menjelaskan andai pelaku sudah mengerjakan aksinya semenjak tahun 2017.
Dia mengerjakan aksinya saat istri sekaligus ibu kandung dari anak itu sedang tidak terdapat di rumah.
Hal itu sekaligus menyangkal kabar yang beredar andai ibu kandung korban menonton sendiri aksi bejad antara suami dan anak kandungnya.
"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilaksanakan setiap ibunya tidak terdapat di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 mengenai Perlindingan Anak dengan ancaman 15 tahun.



Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.