RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

TERUNGKAP!! Jaringan Prostitusi di Daerah Cianjur, Pelaku Berkeliling Gunakan Mobil cari Pelanggan


TERUNGKAP!! Jaringan Prostitusi di Daerah Cianjur, Pelaku Berkeliling Gunakan Mobil cari Pelanggan

TERUNGKAP!! Jaringan Prostitusi di Daerah Cianjur, Pelaku Berkeliling Gunakan Mobil cari Pelanggan


pokerace99 - Jaringan prostitusi di area Puncak, Kabupaten Cinajur, Jawa Barat, sukses diungkap Kepolisian Resor Cianjur.

Dalam permasalahan tersebut kepolisian memutuskan empat orang sebagai tersangka.

Mereka setiap berinisia Ad, Da, Ku, dan seorang wanita inisial Fa.

Para terduga berperan sebagai mucikari.

Polisi pun mengamankan 12 pekerja seks komersial.

Seorang di antaranya ialah waria.

Dari tangan mereka, polisi menyita duit sebesar Rp 2,5 juta, 12 ponsel, dan satu unit kendaraan minibus.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di area Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

Mereka menggali pelanggan dengan teknik berkeliling di area villa memakai mobil seraya menawarkan layanan seksual untuk wisatawan dan pengunjung.

“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih untuk turis mancanegara,” kata Juang ketika gelar permasalahan di halaman Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).

Pengungkapan tindak pidana perniagaan orang ini, disebutkannya, menurut laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi di area objek wisata tersebut.

“Personel dari unit PPA lantas kita terjunkan ke tempat untuk mengerjakan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang beraksi sebagai mucikari sukses kita amankan,” ujar dia.

Karena itu, ditegaskan Juang, pengungkapan permasalahan ini pun untuk menjawab tekanan masyarakat supaya kawasan tersebut dibalikkan sebagai lokasi wisata dan tidak disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi.

"Para terduga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," kata Juang.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.