Bagaimana cara KEK Ekspor Impor tanpa Izin Pemerintah Pusat
Agen BandarQ - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, Kawasan Ekonomi Khusus akan diberikan kewenangan untuk melakukan ekspor-impor tanpa harus meminta persetujuan pemerintah pusat..
Oke menjelaskan, untuk kawasan KEK yang saat ini tengah dipersiapkan bisa melaksanakan kewenangan ekspor-impor secara mandiri di antaranya Bitung, Tanjung Api-Api, Morotai, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).
Namun untuk komoditas barangnya tetap harus menerima persetujuan dari pemerintah pusat, seperti komoditas apa yang akan diimpor atau pun ekspor, disesuaikan dengan karakteristik dan zona KEK-nya.
Kewenangan ini nantinya akan bisa langsung dilaksanakan paling lambat pada 29 Maret mendatang, atau setelah dibuatkannya Peraturan Menteri Perdagangan.
"Besok juga kalau pak Menteri datang selesai itu. Cuma tadi ditarget 29 Maret selesai," katanya.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.