AGEN BANDARQ - Kepergok Pegang Bong, Lai Po Diborgol Polisi
AGEN BANDARQ - Kepergok Pegang Bong, Lai Po Diborgol Polisi
AGEN BANDARQ - Lai Po (40), warga Jalan Kartini No 29, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan M Nawi, Kelurahan Pantai Burung, Selasa (25/9/2018), sekira pukul 22.30 Wib.
Dari pria itu, polisi menyita barang bukti berupa, 2 plastik klip transparan berisi sabu-sabu sebera 0,85 gram, 1 lembar kecil kertas putih, 2 plastik transparan kosong, 3 lembar potongan tisu putih, beberapa lembar potongan plastik warna hitam, kaca pyrex berisi sisa sabu-sabu bekas pakai, 3 pipet plastik sebagai sendok, dompet warna hitam, uang tunai Rp20.000 1 set alat hisap sabu.
“Penangkapan dilakukan setelah kita menerima informasi dari masyarakat,” beber Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan melihat Lai Po sedang duduk di belakang rumah warga memegang sebuah bong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan melihat Lai Po sedang duduk di belakang rumah warga memegang sebuah bong.
“Begitu melihat kedatangan petugas, dia pun langsung membuang bong dari tangannya,” lanjut Adi Haryono.
Tanpa membuang waktu, polisi pun langsung meringkus pria itu dan menggeledah sekitar tempat duduknya.
Di situ, polisi kemudian menemukan 1 bungkusan kertas putih dengan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu.
Hasil interogasi, Lai Po mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial JL dengan alamat di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
“Team Opsnal Satres Narkoba sudah melakukan pengembangan dan pencarian namun JL belum berhasil ditemukan,” tandasnya.
AGEN BANDARQ - Kepergok Pegang Bong, Lai Po Diborgol Polisi
AGEN BANDARQ - Lai Po (40), warga Jalan Kartini No 29, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan M Nawi, Kelurahan Pantai Burung, Selasa (25/9/2018), sekira pukul 22.30 Wib.
Dari pria itu, polisi menyita barang bukti berupa, 2 plastik klip transparan berisi sabu-sabu sebera 0,85 gram, 1 lembar kecil kertas putih, 2 plastik transparan kosong, 3 lembar potongan tisu putih, beberapa lembar potongan plastik warna hitam, kaca pyrex berisi sisa sabu-sabu bekas pakai, 3 pipet plastik sebagai sendok, dompet warna hitam, uang tunai Rp20.000 1 set alat hisap sabu.
“Penangkapan dilakukan setelah kita menerima informasi dari masyarakat,” beber Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan melihat Lai Po sedang duduk di belakang rumah warga memegang sebuah bong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan melihat Lai Po sedang duduk di belakang rumah warga memegang sebuah bong.
“Begitu melihat kedatangan petugas, dia pun langsung membuang bong dari tangannya,” lanjut Adi Haryono.
Tanpa membuang waktu, polisi pun langsung meringkus pria itu dan menggeledah sekitar tempat duduknya.
Di situ, polisi kemudian menemukan 1 bungkusan kertas putih dengan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu.
Hasil interogasi, Lai Po mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial JL dengan alamat di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
“Team Opsnal Satres Narkoba sudah melakukan pengembangan dan pencarian namun JL belum berhasil ditemukan,” tandasnya.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.