AGEN BANDARQ - Anak Mantan Bupati Batubara OK Arya Ditangkap Lagi, Baru Divonis 2 Tahun soal Kepemilikan Sabusabu
AGEN BANDARQ - Anak Mantan Bupati Batubara OK Arya Ditangkap Lagi, Baru Divonis 2 Tahun soal Kepemilikan Sabusabu
AGEN BANDARQ - Personel Sat Narkoba Polres Siantar menangkap kembali OK Muhammad Kurnia Aryeta (31), anak mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.
Personel menangkap anak kedua OK Arya Zulkarnaen ini dari Jalan M.H Sitorus Kota Pematangsiantar, pada Jumat (26/10/2018) malam.
Polisi menemukan barang bukti satu paket sabusabu dengan berat 0,63 gram dari kantong celananya.
Padahal berdasarkan catatan RAJACERDAS, OK Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko, baru sekitar setahun lalu divonis bersalah oleh majelis hakim terkait kepemilikan sabusabu 0,08 gram.
Ia divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, tepatnya Kamis (10/8/2017).
Belum diketahui, apakah OK Muhammad Kurnia Aryeta memang sudah usai menjalani masa hukuman tersebut, hingga akhirnya kembali ditangkap pada Jumat (26/10/2018) lalu.
KBO Sat Narkoba Polres Siantar Iptu Suit Purba membenarkan telah menangkap anak mantan bupati tersebut.
Iptu Suit menjelaskan OK Kurnia alias Rico alias Koko sudah menjadi target penangkapan semenjak lebih dari sebulan tinggal di Kota Siantar.
Iptu Suit menjelaskan OK Kurnia yang merupakan PNS di Kabupaten Batubara tinggal bersama teman perempuannya di sebuah kos Gang Pede, Jalan Melanthon Siregar, Kota Siantar.
"Kita memang sudah melihat dia menggunakan sabu. Jadi tim melakukan penyamaran. Ketika dia lagi jalan dengan menggunakan sepeda motor langsung kita tangkap," ujarnya via seluler, Senin (29/10/2018) malam.
Iptu Suit menjelaskan OK Kurnia kerap menggunakan sabu di Kota Siantar.
Saat disinggung darimana sabu itu didapat, Iptu Suit belum mendapatkam informasi.
"Itulah yang dari tadi kami tanyakan, tetapi dia belum mau ngomong dari mana sabu itu didapat,"tambahnya.
Iptu Suit juga mengungkapkan dari saku sebelah kanannya juga ditemukan satu pipa kaca bekas membakar sabu. Kata Iptu Suit, tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap membenarkan telah menangkap anak eks Bupati Batubara.
"Informasi yang kita terima begitu. Sekarang sudah kita amankan di Polres Siantar," ungkapnya.
Dilansir RAJACERDAS pada Kamis (10/8/2017) terdahulu, OK Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko, anak Bupati Batubara, OK Arya memelas di hadapan majelis hakim meminta keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Anak kedua Bupati Batubara ini disidangkan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabusabu seberat 0,08 gram yang dibelinya seharga Rp 150 ribu.
Saat membacakan nota pembelaan pribadi tanpa didampingi pengacara, Koko berharap hakim meringankan hukumannya.
Alasannya, ia masih punya tanggung jawab memiliki dua anak yang harus dipertanggungjawabkan biaya hidupnya sebagai kepala keluarga.
"Saya mohon diringankan Pak Hakim hukuman saya karena masih memiliki dua tanggungan anak," ucap Koko.
Usai mendengarkan pembelaan pribadinya, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan vonis majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Jamaluddin menyatakan Koko terbukti bersalah mengkonsumsi sabusabu.
"Menghukum terdakwa pidana dua tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa berada dalam tahanan," ucap Jamaluddin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum. (JPU) Tetti Simbolon menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
Majelis hakim menganggap terdakwa melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
AGEN BANDARQ - Anak Mantan Bupati Batubara OK Arya Ditangkap Lagi, Baru Divonis 2 Tahun soal Kepemilikan Sabusabu
AGEN BANDARQ - Personel Sat Narkoba Polres Siantar menangkap kembali OK Muhammad Kurnia Aryeta (31), anak mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.
Personel menangkap anak kedua OK Arya Zulkarnaen ini dari Jalan M.H Sitorus Kota Pematangsiantar, pada Jumat (26/10/2018) malam.
Polisi menemukan barang bukti satu paket sabusabu dengan berat 0,63 gram dari kantong celananya.
Padahal berdasarkan catatan RAJACERDAS, OK Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko, baru sekitar setahun lalu divonis bersalah oleh majelis hakim terkait kepemilikan sabusabu 0,08 gram.
Ia divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, tepatnya Kamis (10/8/2017).
Belum diketahui, apakah OK Muhammad Kurnia Aryeta memang sudah usai menjalani masa hukuman tersebut, hingga akhirnya kembali ditangkap pada Jumat (26/10/2018) lalu.
KBO Sat Narkoba Polres Siantar Iptu Suit Purba membenarkan telah menangkap anak mantan bupati tersebut.
Iptu Suit menjelaskan OK Kurnia alias Rico alias Koko sudah menjadi target penangkapan semenjak lebih dari sebulan tinggal di Kota Siantar.
Iptu Suit menjelaskan OK Kurnia yang merupakan PNS di Kabupaten Batubara tinggal bersama teman perempuannya di sebuah kos Gang Pede, Jalan Melanthon Siregar, Kota Siantar.
"Kita memang sudah melihat dia menggunakan sabu. Jadi tim melakukan penyamaran. Ketika dia lagi jalan dengan menggunakan sepeda motor langsung kita tangkap," ujarnya via seluler, Senin (29/10/2018) malam.
Iptu Suit menjelaskan OK Kurnia kerap menggunakan sabu di Kota Siantar.
Saat disinggung darimana sabu itu didapat, Iptu Suit belum mendapatkam informasi.
"Itulah yang dari tadi kami tanyakan, tetapi dia belum mau ngomong dari mana sabu itu didapat,"tambahnya.
Iptu Suit juga mengungkapkan dari saku sebelah kanannya juga ditemukan satu pipa kaca bekas membakar sabu. Kata Iptu Suit, tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap membenarkan telah menangkap anak eks Bupati Batubara.
"Informasi yang kita terima begitu. Sekarang sudah kita amankan di Polres Siantar," ungkapnya.
Dilansir RAJACERDAS pada Kamis (10/8/2017) terdahulu, OK Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko, anak Bupati Batubara, OK Arya memelas di hadapan majelis hakim meminta keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Anak kedua Bupati Batubara ini disidangkan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabusabu seberat 0,08 gram yang dibelinya seharga Rp 150 ribu.
Saat membacakan nota pembelaan pribadi tanpa didampingi pengacara, Koko berharap hakim meringankan hukumannya.
Alasannya, ia masih punya tanggung jawab memiliki dua anak yang harus dipertanggungjawabkan biaya hidupnya sebagai kepala keluarga.
"Saya mohon diringankan Pak Hakim hukuman saya karena masih memiliki dua tanggungan anak," ucap Koko.
Usai mendengarkan pembelaan pribadinya, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan vonis majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Jamaluddin menyatakan Koko terbukti bersalah mengkonsumsi sabusabu.
"Menghukum terdakwa pidana dua tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa berada dalam tahanan," ucap Jamaluddin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum. (JPU) Tetti Simbolon menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
Majelis hakim menganggap terdakwa melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.