AGEN BANDARQ - Kompol Fahrizal Sakit Jiwa Sejak 2014, Sang Ibu: Ketemu Warna Hitam Selalu Dibakar
AGEN BANDARQ - Kompol Fahrizal Sakit Jiwa Sejak 2014, Sang Ibu: Ketemu Warna Hitam Selalu Dibakar
AGEN BANDARQ - Sidang lanjutan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya bernama Jumingan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Medan.
Menariknya, Ibunda terdakwa Sukartini mengatakan bahwa anak laki-lakinya itu membenci warna hitam.
Kebencian Kompol Fahrizal diucapkan Ibunya yang menjadi saksi bersama dua orang lainnya yakni Heni Wulandari (Istri korban) dan Maya Safira Harahap (Istri Kompol Fahrizal) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/10/2018) siang.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Deson Togatorop ini, Sukartini mengakui kalau Kompol Fahrizal Sejak 2014 lalu sudah menjalani perawatan baik secara spiritual hingga medis.
"Kami sudah membawanya berobat secara spiritual ke ustaz dan bahkan sampai ke medis, pak hakim. Dia sebelumnya sehat-sehat saja tapi kata orang pintar dia seperti diguna-gunakan itu," kata Sukartini dalam kesaksiannya.
Sukartini yang mengenakan hijab hitam ini membeberkan kalau Kompol Fahrizal itu sangat membenci setiap benda berwarna hitam.
"Dia ini benci dengan warna hitam, setiap ada benda warna hitam pasti dia bakar, padahal dia sehat-sehat saja kami pun tidak tahu kenapa dia bisa seperti itu," kata Sukartini sambung Sukartini
Sukartini mengaku setelah anaknya masuk ke Akademi Kepolisian, Fahrizal tidak pernah memiliki masalah kejiwaan.
Mulai pertama bertugas di Garut, kemudian pindah ke Tasikmalaya dan PTIK di Jakarta, Kompol Fahrizal menurutnya tidak memiliki masalah kesehatan.
"Pindah tugas ke Padangsidempuan pada 2010-2011 lalu juga tidak ada masalah baik keluarga dan kesehatan, ada 7 bulan tugas di sana dia berkelakukan baik," pungkas Sukartini.
Sementara Maya Safira Harahap dalam kesaksiannya mengaku kalau satu minggu sebelum kejadian suaminya itu mengalami demam.
"Memang dalam belakangan terakhir ini dia sedikit aneh, tangan dikaoskakiin, saya sempat berpikir kalau sakitnya kambuh lagi makanya kami putuskan pulang berobat ke Medan," kata Maya.
Maya juga menjelaskan bahwa pada 2016 suaminya sudah tidak lagi mengonsumsi obat yang diberikan dokter Mustafa dari Klinik Bina Atma.
Bahkan sejak menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal juga sudah tidak lagi sakit.
Sedangkan Heni Wulandari lebih banyak ditanya hakim saat proses terjadinya penembakan hingga terbunuhnya suami tercitanya tersebut.
"Katanya kalian sudah berdamai yaa, apa kamu tidak dendam," tanya hakim kepada Heni.
Sambil menangis, Heni yang sama dengan Maya mengenakan hijab merah ini menjawab kalau pembunuh suaminya merupakan orang yang tidak bisa ia lupakan jasanya begitu saja.
"Saya juga tidak lupa dengan kebaikan abang saya walaupun suami saya dia bunuh," kata Heni menangis.
Akhirnya sidang ini pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (5/11/2018) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.
Dalam kasus ini Kompol Fahrizal yang terakhir menjabat Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Lombok Tengah ini didakwa melakukan tindak pidana Primer Pasal 338 KUHP atau Subsider Pasal 359 KUHP oleh JPU Randy Tambunan terkait penembakan yang dilakukan terhadap adik iparnya pada 4 April 2018 silam.
AGEN BANDARQ - Kompol Fahrizal Sakit Jiwa Sejak 2014, Sang Ibu: Ketemu Warna Hitam Selalu Dibakar
AGEN BANDARQ - Sidang lanjutan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya bernama Jumingan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Medan.
Menariknya, Ibunda terdakwa Sukartini mengatakan bahwa anak laki-lakinya itu membenci warna hitam.
Kebencian Kompol Fahrizal diucapkan Ibunya yang menjadi saksi bersama dua orang lainnya yakni Heni Wulandari (Istri korban) dan Maya Safira Harahap (Istri Kompol Fahrizal) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/10/2018) siang.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Deson Togatorop ini, Sukartini mengakui kalau Kompol Fahrizal Sejak 2014 lalu sudah menjalani perawatan baik secara spiritual hingga medis.
"Kami sudah membawanya berobat secara spiritual ke ustaz dan bahkan sampai ke medis, pak hakim. Dia sebelumnya sehat-sehat saja tapi kata orang pintar dia seperti diguna-gunakan itu," kata Sukartini dalam kesaksiannya.
Sukartini yang mengenakan hijab hitam ini membeberkan kalau Kompol Fahrizal itu sangat membenci setiap benda berwarna hitam.
Sukartini mengaku setelah anaknya masuk ke Akademi Kepolisian, Fahrizal tidak pernah memiliki masalah kejiwaan.
Mulai pertama bertugas di Garut, kemudian pindah ke Tasikmalaya dan PTIK di Jakarta, Kompol Fahrizal menurutnya tidak memiliki masalah kesehatan.
"Pindah tugas ke Padangsidempuan pada 2010-2011 lalu juga tidak ada masalah baik keluarga dan kesehatan, ada 7 bulan tugas di sana dia berkelakukan baik," pungkas Sukartini.
Sementara Maya Safira Harahap dalam kesaksiannya mengaku kalau satu minggu sebelum kejadian suaminya itu mengalami demam.
"Memang dalam belakangan terakhir ini dia sedikit aneh, tangan dikaoskakiin, saya sempat berpikir kalau sakitnya kambuh lagi makanya kami putuskan pulang berobat ke Medan," kata Maya.
Maya juga menjelaskan bahwa pada 2016 suaminya sudah tidak lagi mengonsumsi obat yang diberikan dokter Mustafa dari Klinik Bina Atma.
Bahkan sejak menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal juga sudah tidak lagi sakit.
Sedangkan Heni Wulandari lebih banyak ditanya hakim saat proses terjadinya penembakan hingga terbunuhnya suami tercitanya tersebut.
"Katanya kalian sudah berdamai yaa, apa kamu tidak dendam," tanya hakim kepada Heni.
Sambil menangis, Heni yang sama dengan Maya mengenakan hijab merah ini menjawab kalau pembunuh suaminya merupakan orang yang tidak bisa ia lupakan jasanya begitu saja.
"Saya juga tidak lupa dengan kebaikan abang saya walaupun suami saya dia bunuh," kata Heni menangis.
Akhirnya sidang ini pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (5/11/2018) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.
Dalam kasus ini Kompol Fahrizal yang terakhir menjabat Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Lombok Tengah ini didakwa melakukan tindak pidana Primer Pasal 338 KUHP atau Subsider Pasal 359 KUHP oleh JPU Randy Tambunan terkait penembakan yang dilakukan terhadap adik iparnya pada 4 April 2018 silam.
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.