AGEN BANDARQ - Bongkar Laci Perhiasan IRT, 2 Pria Diamankan Polisi
AGEN BANDARQ - Bongkar Laci Perhiasan IRT, 2 Pria Diamankan Polisi
AGEN BANDARQ - Dua pria yang diduga terlibat aksi pencurian berupa emas dan berlian dari laci perhiasan di kamar seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yanti Marlina (36), di Jalan Seto, Lorong Kijang No 5, Kelurahan Tegal Sari 2, Kecamatan Medan Area.
Keduanya adalah Heri Saputra (36), warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area Selatan dan Bambang Hermanto (31) warga Jalan Pasar Merah, Gang Luhur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ditangkap polisi dari lokasi rumah korbannya di Jalan di Jalan Seto, Lorong Kijang, Minggu (20/10/2018) sekira jam 20.30 Wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Kristian Sianturi melalui Wakapolsek AKP Feriawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/10/2018) mengatakan, kedua tersangka setelah petugas polisi melakukan penyelidikan terkait laporan aduan korbannya yang tertuang dalam bukti lapor Nomor LP/753/K/X/2018/SPKT Polsek Medan Area.
Aksi keduanya dilakukan pada Minggu (20/10/2018) sekira pukul 6.00 WIB. Pencurian itu mengakibatkan Yanti mengalami kehilangan perhiasan berupa cincin berlian dan 14 gelang kawat emas seberat 32,42 gram, yang ditaksis senilai Rp15.565.000 pada.
Pencurian itu baru diketahui Yanti ketika dia terbangun dari tidur. Perempuan itu kaget setelah membuka laci yang ada dikamar tidurnya dan melihat perhiasan cincin serta gelang emas milik korban raib entah ke mana. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Medan Area.
“Berdasarkan hasil penyekidikan dilapangan dan fakta-fakta yuridis, dapat disimpulkan dan teridentifasi bahwa pelaku berjumlah 2 orang. Pada hari Minggu sekira jam 20.30 wib, Opsnal unit Reskrim Medan Area mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka pelaku pencurian emas sedang berada di Jalan Seto, Lorong Kijang,” kata AKP Feriawan.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, Opsnal Reskrim meluncur ke TKP, dan melakukan penangkapan terhadap keduanya. Ternyata benar ada 2 orang tersangka pelaku yang diduga melakukan pencurian bernama, Heri Syahputra dan Bambang Hermanto. Setelah diintrograsi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka diboyong untuk mencari barang bukti curhatan.
“Dari hasil pengakuan tersangka Hery, sebelum aksi dilakukan, lebih dulu ia mengawasi rumah korban. Begitu Yanti pergi bersama ibunya ke panglong, Hery bergegas masuk ke rumah korban, dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci,” sebutnya.
Selanjutnya, pencuri ulung ini mengobrak-abrik isi lemari korban dan menemukan satu buah emas cincin berlian dan satu buah gelang kawat emas seberat 32,42 gram. Kemudian, tersangka Hery membawa kabur harta korban. Dia pun pergi mencari Bambang untuk menjual emas tersebut.
“Bambang menjual perhiasan tersebut kepada Rommy di kawasan Jalan Jermal 15, Keluraha Denai, Medan Denai seharga Rp5.500.000. Sedangkan emas yang dicuri Hery senilai Rp15.565.000. Setelah emas itu terjual, Hery mengasih uang transport kepada Bambang sebesar Rp50.000,” terangnya.
“Setelah Hery diamankan Minggu (28/10), anggota meringkus Bambang dikediamannya. Karena pria ini yang menjual perhiasan korban kepada penadah. Sedangkan penadahnya Rommy tengah dicari. Dari Hery disita barang bukti dua buah gelang emas dan satu buah celana panjang warna biru,” pungkasnya.
AGEN BANDARQ - Bongkar Laci Perhiasan IRT, 2 Pria Diamankan Polisi
AGEN BANDARQ - Dua pria yang diduga terlibat aksi pencurian berupa emas dan berlian dari laci perhiasan di kamar seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yanti Marlina (36), di Jalan Seto, Lorong Kijang No 5, Kelurahan Tegal Sari 2, Kecamatan Medan Area.
Keduanya adalah Heri Saputra (36), warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area Selatan dan Bambang Hermanto (31) warga Jalan Pasar Merah, Gang Luhur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ditangkap polisi dari lokasi rumah korbannya di Jalan di Jalan Seto, Lorong Kijang, Minggu (20/10/2018) sekira jam 20.30 Wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Kristian Sianturi melalui Wakapolsek AKP Feriawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/10/2018) mengatakan, kedua tersangka setelah petugas polisi melakukan penyelidikan terkait laporan aduan korbannya yang tertuang dalam bukti lapor Nomor LP/753/K/X/2018/SPKT Polsek Medan Area.
Aksi keduanya dilakukan pada Minggu (20/10/2018) sekira pukul 6.00 WIB. Pencurian itu mengakibatkan Yanti mengalami kehilangan perhiasan berupa cincin berlian dan 14 gelang kawat emas seberat 32,42 gram, yang ditaksis senilai Rp15.565.000 pada.
Pencurian itu baru diketahui Yanti ketika dia terbangun dari tidur. Perempuan itu kaget setelah membuka laci yang ada dikamar tidurnya dan melihat perhiasan cincin serta gelang emas milik korban raib entah ke mana. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Medan Area.
“Berdasarkan hasil penyekidikan dilapangan dan fakta-fakta yuridis, dapat disimpulkan dan teridentifasi bahwa pelaku berjumlah 2 orang. Pada hari Minggu sekira jam 20.30 wib, Opsnal unit Reskrim Medan Area mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka pelaku pencurian emas sedang berada di Jalan Seto, Lorong Kijang,” kata AKP Feriawan.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, Opsnal Reskrim meluncur ke TKP, dan melakukan penangkapan terhadap keduanya. Ternyata benar ada 2 orang tersangka pelaku yang diduga melakukan pencurian bernama, Heri Syahputra dan Bambang Hermanto. Setelah diintrograsi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka diboyong untuk mencari barang bukti curhatan.
“Dari hasil pengakuan tersangka Hery, sebelum aksi dilakukan, lebih dulu ia mengawasi rumah korban. Begitu Yanti pergi bersama ibunya ke panglong, Hery bergegas masuk ke rumah korban, dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci,” sebutnya.
Selanjutnya, pencuri ulung ini mengobrak-abrik isi lemari korban dan menemukan satu buah emas cincin berlian dan satu buah gelang kawat emas seberat 32,42 gram. Kemudian, tersangka Hery membawa kabur harta korban. Dia pun pergi mencari Bambang untuk menjual emas tersebut.
“Bambang menjual perhiasan tersebut kepada Rommy di kawasan Jalan Jermal 15, Keluraha Denai, Medan Denai seharga Rp5.500.000. Sedangkan emas yang dicuri Hery senilai Rp15.565.000. Setelah emas itu terjual, Hery mengasih uang transport kepada Bambang sebesar Rp50.000,” terangnya.
“Setelah Hery diamankan Minggu (28/10), anggota meringkus Bambang dikediamannya. Karena pria ini yang menjual perhiasan korban kepada penadah. Sedangkan penadahnya Rommy tengah dicari. Dari Hery disita barang bukti dua buah gelang emas dan satu buah celana panjang warna biru,” pungkasnya.
Kedua tersangka, menurut Feriawan, terancam hukuman 5 tahun penjara. Guna proses lebih lanjut, tersangka mendekam dalam tahanan. Dari hasi interogssi, tersangka Hery mengaku, saat masuk ke rumah korban tanpa dikomandoi. Emas yang dijual, uangnya difoya-foya beli sabu, celana dan makan.
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.