RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

AGEN BANDARQ Bagaimana Kalau Masa Berlaku STNK Habis di Libur Natal-Tahun Baru?

AGEN BANDARQ Bagaimana Kalau Masa Berlaku STNK Habis di Libur Natal-Tahun Baru?

AGEN BANDARQ Bagaimana Kalau Masa Berlaku STNK Habis di Libur Natal-Tahun Baru?



AGEN BANDARQ - Polisi memberikan toleransi kepada masyarakat yang pajak kendaraannya habis pada waktu libur Natal dan Tahun Baru 2019. Pemilik mobil dan sepeda motor bisa melakukan pembayaran pajak sehabis masa cuti bersama.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono. Menurut dia, itu merupakan kebijakan yang diberikan kepada warga Jabar yang pajak kendaraannya habis pada waktu itu.
"Jadi yang habis pada 23 Desember, 24, 25, apabila membayar pajak tanggal 26 maka tidak akan dikenakan biaya tambahan atau denda. Tetapi, jika membayar pada tanggan 27-nya, kena denda," ujar Prahoro. Periode libur tahun baru, lanjut Prahoro berlaku mulai 29 Desember, 30, 31, dan 1 Januari 2019. Wajib pajak tersebut diberikan toleransi untuk membayar hari selanjutnya atau pada 2 Januari 2019.

"Lebih dari tanggal yang kami tentukan, maka dianggapnya telat dan harus membayar dendanya. Tetapi kalau bayar pada 2 Januari 2019, tidak akan dikenakan denda," kata Prahoro.

Bagaimana dengan Polda Metro Jaya, apakah memberlakukan hal serupa untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya?
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh Polda, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya juga ikut menerapkan.
"Sama seperti pada surat edaran yang sudah kami terima, dan sepertinya semuanya sama," kata Sumardji.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.