Lulusan baru gaji Rp8 juta? Ini adalah jumlah pajak penghasilan!
Lulusan baru gaji Rp8 juta? Ini adalah jumlah pajak penghasilan!
"Tinggal mohon bukti potong 1721 guna lapor SPT Tahunan," kutip unggahannya.
Lulusan baru gaji Rp8 juta? Ini adalah jumlah pajak penghasilan!
Baru-baru ini viral fresh graduate (FG) yang menampik gaji Rp8 juta. Penolakan itu dikarenakan dirinya alumni Universitas Indonesia (UI).
Melihat dari itu, gaji Rp8 juta itu menjadi pertanyaan tentang kontribusinya ke negera. Terutama ke Pajak Penghasilan (PPh).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut mengulas besaran PPh untuk semua fresh graduate bergaji Rp8 juta. Mengutip laman instagram DJP, Jakarta, Sabtu (27/7/2019), inilah rinciannya.

Jadi, anggaplah Fresh Graduate ini bekerja dengan gaji Rp8 juta dengan kedudukan belum nikah atau jomblo. Di perusahaan tersebut, terdapat lembur Sabtu Minggu tanpa ditunaikan serta tak punya program pensiun.
Maka dari itu, pendapatan brutonya ialah Rp8 juta dan dalam satu tahun menjadi Rp96 juta. Adapun potongan awal ialah biaya jabatan yang sebesar 5% atau Rp4,8 juta menghasilkan pendapatan netto satu tahun Rp91,2 juta.
Karena anda Jomblo, maka PTKP-nya Rp54 juta menjadi pengurang ke pendapatan netto setahun. Pengurangan itu menjadi pendapatan kena pajak sebesar Rp37,2 juta.
Dari pendapatan kena pajak tersebut, barulah dihitung PPh 21 satu tahun sebesar Rp5% menjadi Rp1,86 juta. Maka dari itu, PPh 21 per bulannya menjadi Rp155 ribu.
DJP menambahkan, kerja sebagai karyawan bakal menjadi mesti pajak. Jadi pajaknya dicukur perusahaan guna laporan SPT tahunan.



Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.