Nah! Pungut Tarif Rp 20 Ribu Per Kendaraan, Juru Parkir di Jakarta Berakhir di Persidangan
Nah! Pungut Tarif Rp 20 Ribu Per Kendaraan, Juru Parkir di Jakarta Berakhir di Persidangan
Nah! Pungut Tarif Rp 20 Ribu Per Kendaraan, Juru Parkir di Jakarta Berakhir di Persidangan
Kelakuan juru parkir yang memungut tarif parkir yang tidak masuk akal, bisa dibilang masih banyak berkeliaran di Indonesia. http://www.bocahsakti.pro/pokerace99
Salah satunya adalah MM (40), yang nekat memungut tarif parkir Rp 20.000 per kendaraan kepada pengunjung Pameran Flora dan Fauna di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Seperti dilansir Tribun-Medan dari Wartakotalive.com, MM ditangkap Satpol PP akibat perbuatannya tersebut dan kasus ini dibawa ke persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sanksi denda Rp 500 ribu subsider kurungan 20 hari kepada MM, Jumat (13/9/2019).
Di depan hakim, MM mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
"Tapi pelaku bisa menjadi jukir lagi, jika sudah melaksanakan putusan pengadilan tersebut," ujar Kasatpol PP Sawah Besar Jakarta Pusat, Sugiarso, Jumat (13/9/2019).
"Bagi kami bukan masalah berapa besar sanksinya atau berapa banyak yang kami tangkap. Tapi target kami berapa orang yang sadar setelah ini. Agar mereka patuhi aturan yang ada," sambungnya.
Sugiarso menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tentang juru parkir nakal ini, pihaknya pun langsung mencari pelaku.
Setelah tertangkap, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap MM.
Menurut pengakuan MM, ia meminta Rp 20 ribu agar tidak perlu lagi memintanya saat kendaraan keluar parkir.
Sugiarso menambahkan, MM sudah melanggar peraturan karena memungut tarif parkir di luar ketentuan, di mana tarif parkir mobil minimal Rp 3 ribu hingga maksimal Rp 15 ribu.
Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor minimal Rp 2 ribu dan maksimal Rp 6 ribu.
"Pelaku juga ternyata baru bertugas dan belum memiliki surat tugas," ungkapnya.
Nah! Pungut Tarif Rp 20 Ribu Per Kendaraan, Juru Parkir di Jakarta Berakhir di Persidangan
Salah satunya adalah MM (40), yang nekat memungut tarif parkir Rp 20.000 per kendaraan kepada pengunjung Pameran Flora dan Fauna di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Seperti dilansir Tribun-Medan dari Wartakotalive.com, MM ditangkap Satpol PP akibat perbuatannya tersebut dan kasus ini dibawa ke persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sanksi denda Rp 500 ribu subsider kurungan 20 hari kepada MM, Jumat (13/9/2019).
Di depan hakim, MM mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
"Tapi pelaku bisa menjadi jukir lagi, jika sudah melaksanakan putusan pengadilan tersebut," ujar Kasatpol PP Sawah Besar Jakarta Pusat, Sugiarso, Jumat (13/9/2019).
"Bagi kami bukan masalah berapa besar sanksinya atau berapa banyak yang kami tangkap. Tapi target kami berapa orang yang sadar setelah ini. Agar mereka patuhi aturan yang ada," sambungnya.
Sugiarso menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tentang juru parkir nakal ini, pihaknya pun langsung mencari pelaku.
Setelah tertangkap, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap MM.
Menurut pengakuan MM, ia meminta Rp 20 ribu agar tidak perlu lagi memintanya saat kendaraan keluar parkir.
Sugiarso menambahkan, MM sudah melanggar peraturan karena memungut tarif parkir di luar ketentuan, di mana tarif parkir mobil minimal Rp 3 ribu hingga maksimal Rp 15 ribu.
Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor minimal Rp 2 ribu dan maksimal Rp 6 ribu.
"Pelaku juga ternyata baru bertugas dan belum memiliki surat tugas," ungkapnya.




Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.