3 Cewek Disekap Dalam Salah Satu Rumah di Daerah Sumbar, Menjadi PSK Yang Di Patok Rp.300.0000
3 Cewek Disekap Dalam Salah Satu Rumah di Daerah Sumbar, Menjadi PSK Yang Di Patok Rp.300.0000
3 Cewek Disekap Dalam Salah Satu Rumah di Daerah Sumbar, Menjadi PSK Yang Di Patok Rp.300.0000
Mereka sharing tugas didalam menjajakan pekerja seks komersial (PSK) dan juga memberi tambahan servis memuaskan kepada para pelanggan.
Namun, kelanjutannya usaha haram ini sukses diendus aparat kepolisian dan menangkap para pelaku.
Polda Sumatera Barat membongkar praktik prostitusi yang berkedok rumah kos tersebut.
Geliat prostitusi ini terpusat di Jalan Adi Negoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Di rumah yang terdapat di dekat pemukiman warga itu, polisi meringkus ibu dan anak yang dianggap sebagai mucikari.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga cewek cantik yang 'disekap' dianggap dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Pada kala penggerebekan di rumah itu kami amankan wanita H (54) dan anak AS (30) yang dianggap mucikari dan tiga wanita yang jadi korban," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Menurut Stefanus, penggerebekan dilaksanakan terhadap Jumat (10/1/2020) pukul 21.30 WIB sesudah mendapatkan laporan berasal dari warga.
Praktik prostitusi itu dianggap sudah berjalan sejak lima bulan terakhir.
Peran ibu dan anak H dianggap jadi mucikari dengan anaknya AS.
AS berperan sebagai pencari wanita dan pelanggan dan H sebagai penerima setoran berasal dari AS.
"H berperan sebagai induk semangnya dan AS yang melacak wanita dan pelanggan bagi wanita itu," paham Stefanus.
Setiap sekali kencan diminta bayaran Rp 300 ribu yang diserahkan pelanggan kepada AS.
Setelah itu, AS menyerahkan duit selanjutnya kepada H.
"Dari duit hasil kencan itu, hanya sebagian yang diberikan kepada wanitanya. Sisanya disita H untuk cost keperluan rumah," kata Stefanus.
Stefanus mengatakan pekerjaan yang dilaksanakan tersangka cukup rapi karena tiap tiap pelanggan yang masuk melaksanakan transaksi dan kencan di didalam rumah.
Namun hal itu tidak berjalan lama karena warga jadi sangsi karena tamu pria yang mampir silih berganti.
"Akhirnya warga sangsi juga dan melaporkan kepada polisi," tegas Stefanus.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76 jo pasal 88 UU No 35 tahun 2014 dan pasal 2 Jo pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentangTindak Pidana Perdagangan Orang.
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.