AGEN BANDARQ - Hukum Era Kolonial Dihapus, Perzinahan Bukan Lagi Kejahatan di India
AGEN BANDARQ - Hukum Era Kolonial Dihapus, Perzinahan Bukan Lagi Kejahatan di India
AGEN BANDARQ - Mahkamah Agung India memutuskan bahwa perzinahan bukan lagi kejahatan, di mana hal itu menghapus hukum era kolonial dengan waktu penjara tidak konstitusional dan diskriminatif terhadap wanita.
Undang-undang yang berusia lebih dari satu abad tersebut menetapkan bahwa siapa pun terlibat perzinahan dengan wanita, yang sudah menikah tanpa izin suaminya, adalah sebuah kejahatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Memikirkan perzinahan dari sudut pandang kriminalitas adalah sebuah kemunduran," ujar keputuan hakim ketua, sebagaimana dikutip dari KARTUCERDAS,ORG pada Kamis (27/9/2018).
Wanita tidak dapat mengajukan pengaduan berdasarkan hukum kuno, atau tidak bertanggung jawab atas perzinahan itu sendiri.
Mahkamah Agung India mengatakan undang-undang tersebut merampas martabat dan pilihan individu wanita, di mana kerap membuat kaum Hawa sebagai milik pria.
Disebutkan pula bahwa perzinahan, yang sering dijadikan alasan sah untuk perceraian, sejatinya adalah masalah pribadi, sehingga otoritas hukum India tidak berhak ikut campur di dalamnya.
Namun, hal tersebut mendapat pengecualian jika ditemukan unsur kekerasan yang menimpa salah satu pihak, baik wanita maupun pria.
AGEN BANDARQ - Hukum Era Kolonial Dihapus, Perzinahan Bukan Lagi Kejahatan di India
AGEN BANDARQ - Mahkamah Agung India memutuskan bahwa perzinahan bukan lagi kejahatan, di mana hal itu menghapus hukum era kolonial dengan waktu penjara tidak konstitusional dan diskriminatif terhadap wanita.
Undang-undang yang berusia lebih dari satu abad tersebut menetapkan bahwa siapa pun terlibat perzinahan dengan wanita, yang sudah menikah tanpa izin suaminya, adalah sebuah kejahatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Memikirkan perzinahan dari sudut pandang kriminalitas adalah sebuah kemunduran," ujar keputuan hakim ketua, sebagaimana dikutip dari KARTUCERDAS,ORG pada Kamis (27/9/2018).
Wanita tidak dapat mengajukan pengaduan berdasarkan hukum kuno, atau tidak bertanggung jawab atas perzinahan itu sendiri.
Mahkamah Agung India mengatakan undang-undang tersebut merampas martabat dan pilihan individu wanita, di mana kerap membuat kaum Hawa sebagai milik pria.
Disebutkan pula bahwa perzinahan, yang sering dijadikan alasan sah untuk perceraian, sejatinya adalah masalah pribadi, sehingga otoritas hukum India tidak berhak ikut campur di dalamnya.
Namun, hal tersebut mendapat pengecualian jika ditemukan unsur kekerasan yang menimpa salah satu pihak, baik wanita maupun pria.
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.