RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

Tidak Terima di Putus Setelah Pacaran 6,5 Tahun, Pria Bakar Kekasih sampai Tewas


Tidak Terima di Putus Setelah Pacaran 6,5 Tahun, Pria Bakar Kekasih sampai Tewas

Tidak Terima di Putus Setelah Pacaran 6,5 Tahun, Pria Bakar Kekasih sampai Tewas

pokerace99 - Terdakwa Harold Gomoz MT Hasibuan yang menghanguskan bekas pacarnya Hovonly Simbolon sampai meninggal dunia, akhirnya menyatakan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/9/2019).

Dalam keterangannya tertuduh Harold menjelaskan telah bersangkutan selama 6,5 tahun dengan korban Hovonly Simbolon.

"Saya telah 6,5 tahun pacaran dengan mendiang, jadi kami tersebut belum terdapat kata putus," tuturnya.

Pantas lah kau sulit move on ya," tanya Hakim.

Langsung saja terdakwa membalas bahwa korban melafalkan untuk menggali pekerjaan terlebih dahulu.

"Jadi omongannya supaya sama-sama bekerja terlebih dahulu. Karena dia masih kuliah S2," cetusnya.

Selanjutnya ia menjelaskan mendasari dirinya sampai akhirnya berniat bunuh diri di hadapan pacarnya sebab komunikasi yang tidak fasih lagi.

"Sebelumnya di bulan 10 saya mendapati telah ada sama laki-laki lain.

Jadi telah seminggu sebelum kejadian saya beranggapan buat bunuh diri di depannya sebab tidak pernah lagi dihubungi telah seminggu," cerah terdakwa.

Lantas langsung saja Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik langsung menanyakan, "Kamu kenapa mau bunuh diri di hadapan pacar kamu, anda mau menginginkan hibah? Terus dibilangnya janganlah bang, iya gitu?"

Terdakwa Herald membalas bahwa dirinya tidak dapat hidup tanpa pacarnya tersebut.

"Jadi waktu inginkan bakar tersebut saya bilang lebih baik saya tidak terdapat daripada enggak sama kamu," tuturnya mempraktekkan ucapannya sebelumnya dengan senyuman kecil.

Langsung saja Hakim bertanya mengapa niat bunuh diri menciptakan korban sampai mati.

Terdakwa membalas bahwa korban Hovonly mengupayakan mengambil botol yang mengandung bensin.

"Jadi dia datang inginkan ambil botol saya. Saya merasa bersalah Yang Mulia," tutur tertuduh Herald.

Jawaban tersebut menciptakan Majelis Hakim terheran sebab luka bakar korban lebih parah daripada dirinya.

"Jadi mengapa korban dapat sampai 50 persen plus, pasti sebab memang inginkan dibakar.

Kau dengan sadar tentu tahu bahwa bensin itu dapat membuat terbakar untuk yang terkena," tegas Erintuah.

Sebelum mendengar penjelasan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rambo Sinurat, menghadirkan saksi Sihar M Sormin yang adalahtetangga korban.

"Jadi setahu saya hubungan mereka ini pacaran.

Saya ingat si Herald ini tidak jarang datang ke kost korban," cetus saksi.

Ia menambahkan bahwa ketika kejadian tertuduh meminta tolong sebab badannya telah terbakar.

"Saya telah luka tulang, bantu tulang.

Tapi disitu dia tidak memberitahukan mengapa luka-luka laksana itu," pungkasnya kepada pokerace99

Kasus yang sempat viral pada 12 November 2018 silam, terjadi dampak terdakwa tidak terima diputuskan, jadi pelaku cemburu buta terhadap korban.

Bahkan, korban yang akrab disapa Ivo dampak luka bakar yang dialaminya mesti menjalani melewati situasi kritis tidak cukup lebih 48 hari masa kritis sampai akhirnya meninggal di RSUP H Adam Malik pada 30 Desember 2018 selama pukul 09.25 WIB.

Terdakwa Harold di persidangan tampak pun mengalami luma bakar, lehernya tampak terbalut dengan kain putih.

Bahkan wajahnya di sekitaran leher sampai pipinya tampak jelas bekas luka bakar, sampai memakan separuh dagingnya.

Dalam tuduhan disebutkan terdakwa mengerjakan aksinya pada pada 12 November 2019 selama pukul 00.15 wib berlokasi di Jalan Garu II Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas

Dimana dengan sengaja memunculkan kebakaran andai karena tindakan tersebut memunculkan bahaya untuk nyawa orang beda dan menyebabkan orang mati, tindakan tersebut dilaksanakan terdakwa.

Kejadia berawal pada 12 November 2018 dimana terdakwa mengunjungi kos korban Hovonly dengan membawa bensin sebab berniat guna membunuh diri di depan korban.

Sesampainya tertuduh di kos, korban tidak memperbolehkan terdakwa masuk ke dalam kosnya lantas korban menghubungi temannya Kevin Julio.

"Selanjutnya saksi Kevin datang ke kos korban dan menyaksikan terdakwa masih di depan kamar kos korban dan tertuduh langsung mendobrak pintu kamar kos korban sampai terbuka," ungkap Jaksa.

Kemudian Kevin menyaksikan korban Hovonly berjuang melarikan diri tetapi tubuh korban telah ditarik olek kedua tangan tertuduh dan terdakwa membawa korban ke dalam kamar kos tersebut.

Lalu Kevin masuk kedalam lokasi tinggal kos itu dan meminta bantu ke orang yang sedang di dalam lokasi tinggal kos guna membukakan pintu lokasi tinggal korban sebab dikunci oleh terdakwa.

"Setelah pintu lokasi tinggal korban terbuka, kemudian saksi Kevin masuk ke dalam lokasi tinggal kos dan mendengar suara korban berteriak menuliskan “ Vin, dia bawa bensin”.

Lalu Kevin langsung mendobrak pintu yang disangga oleh tubuh terdakwa tetapi tidak bisa terbuka sampai-sampai saksi menghancurkan pintu dengan kaki," jelas Jaksa Risnawati.

Setelah tersingkap saksi menyaksikan posisi korban Hovonly terduduk diatas lantai seraya menangis dan Kevin langsung menjepit leher tertuduh dari belakang dengan tangan kanannya.

Kevin melihat suasana tubuh korban Hovonly telah basah dengan bensin begitu pun badan terdakwa.

"Tiba-tiba tertuduh berbalik badan berhadapan dengan Kevin dan menyaksikan ada mancis di tangannya dan langsung tertuduh hidupkan mancis itu sehingga mengakibatkan tubuhnya terbakar dan menyambar ke tubuh korban," jelas Jaksa.

Lalu dengan spontan Kevin unik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya yang mengakibatkan tangannya pun mengalami luka bakar.

Kevin langsung membawa korban Hovonly ke luar rumah sebab keadaan sedang hujan supaya api dari tubuh korban Hovonly Simbolon bisa dipadamkan.

"Selanjutnya saksi Kevin membawa korban Hovonly ke rumah empunya kos yang berada disebelah rumah," cerah Jaksa.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 12/VER/RSCAM/MR/XI/2018 tanggal 12 November 2018 ditemukan bahwa Kepala ditemukan Wajah luka bakar, Luka bakar di leher, dada, tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri.

Dimana benang merah terhadap luka Bakar tingkat II & III 50 persen.

Dimana sesudah menjalani perawatan sekitar 1 (bulan lebih korban Hovonly meninggal dunia.

Dan dampak perbuatan tertuduh maka saksi Kevin Julio Pasaribu merasakan Luka bakar terpapar bensin di tangan kanan dirasakan + 8 jam SMRS.

Anggota gerak atas merasakan Luka bakar Grade I-II + 7 persen.

Dimana kesimpulan, ada luka bakar Grade I-II ditangan kanan dengan luar tidak cukup lebih tujuh persen.

"Perbuatan tertuduh sebagaimana ditata dan ditakut-takuti pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana," pungkas Jaksa.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.